Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: JPN Kejati Banten Siap Panggil 862 Debitur Bank Banten, Ada Apa?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > JPN Kejati Banten Siap Panggil 862 Debitur Bank Banten, Ada Apa?
HukumNews

JPN Kejati Banten Siap Panggil 862 Debitur Bank Banten, Ada Apa?

Yudha
Yudha Published 03 Sep 2022, 20:40
Share
2 Min Read
Bank banten
Ilustrasi (bankbanten.co.id)
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan memanggil 864 debitur Bank Banten. Pemanggilan tersebut terkait penyelesaian kredit macet Bank Banten sebesar Rp364 miliar lebih.

Hanya saja, JPN masih menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Direktur Utama Bank Banten yang rencananya akan diberikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten pada Selasa (6/9) mendatang.

“Surat Kuasa Khusus (SKK) itu akan diberikan secara bertahap pada Selasa (6/9) mendatang,” ungkap Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (3/9).

Setelah menerima SKK, lanjut dia, Tim JPN pada Kejati Banten dapat melakukan pemanggilan para debitur untuk menyelesaikan kredit macet, dengan terlebih dahulu secara non litigasi (tanpa proses persidangan).

Baca Juga

gedung bri sudirman
SLIK David Raharja Belum Diputihkan, BRI: Status Kredit Belum Diselesaikan
Pelamar CPNS Kejati Sulsel Meningkat 300 Persen
Jangan Gadai Mobil Cicilan, Bila Tak Ingin Dipenjara 10 Bulan

“Hasil wawancara serta data atau dokumen yang diperoleh dari hasil pemanggilan (undangan) para debitur tersebut akan dikoordinasikan dengan Bank Banten untuk strategi penyelesaian kredit macet dimaksud,” jelas mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bank banten, debitur, kajati banten, Kejaksaan Tinggi Banten, kredit macet, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220902 WA0033 Festival Catur Pelajar Tingkat Nasional BPK Penabur 2022: Ajang Mendukung Pembentukan Karakter Generasi Muda
Next Article New Project 6 1 Tolak Kenaikan Harga BBM, Ribuan Buruh Siap Kepung DPR

TERPOPULER

TERPOPULER
Cristiano Ronaldo. Foto: Instagram Al Nassr
HeadlineOlahraga

Hadiah Al Nassr FC Juara Liga Arab Saudi Empat kali Lebih Kecil dari Gaji Ronaldo

HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?