Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 April
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 April
HeadlineJakarta Raya

Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 April

Redaksi
Redaksi Published 23 Mar 2021, 20:30
Share
1 Min Read
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tetap diterapkan di Pemprov DKI Jakarta. Istimewa
SHARE

indoposonline.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 5 April 2021. Sehingga warga Jakarta diimbau tetap harus menjalankan protokol kesehatan (protkes), sebab sanksi bagi pelanggar tetap berlaku.

Selain itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro telah menunjukkan hal yang signifikan terhadap penurunan jumlah kasus aktif di Jakarta, Selasa (23/3).

Maka dari itu, untuk menjaga penurunan jumlah kasus aktif, melalui keputusan gubernur DKI Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro Tingkat RT, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 5 April 2021.

“Jangan bosan, karena virusnya tidak kenal jenuh, karena protokol kesehatan (protkes) masih harus dipatuhi, mari saling menasehati, saling mengingatkan dan melindungi sesama,” pesan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

Baca Juga

vaksinasi di tangsel
Perpanjangan PPKM Level 4 Sudah Tepat
Pekerja WFO Sektor Esensial dan Kritikal di DKI Wajib Vaksin COVID-19
Menteri PANRB Terbitkan SE Sistem Kerja ASN saat PPKM Level 4 hingga 1, Simak Isinya

Sekadar diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. “Jika kamu menemukan pelanggaran protkes maka segera laporkan melalui aplikasi JAKI,” tutupnya. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: PPKM Mikro, psbb dki jakarta
Redaksi 23 Mar 2021, 20:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kejagung Periksa Enam Saksi, Termasuk Orang Terdekat Jimmy Sutopo
Next Article Dibuka, Pendaftaran Balon Ketua IMI DKI hingga 29 Maret 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
SSB Batalyon FA K-10, Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
Olahraga

Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025

Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
HeadlineOtomotif
Simak, Jadwal Lengkap siaran langsung MotoGP Prancis 2025, ada di TV mana?
11 May 2025, 08:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?