IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perlunya upaya-upaya pengawasan di sektor penerimaan negara seperti ekspor-impor di Kementerian Perdagangan.
Hal ini dikarenakan kementerian tersebut punya posisi yang sangat vital dan sentral dalam hal menggerakkan perekonomian negara dan penerimaan keuangan negara.
“Juga kehadiran kejaksaan mempunyai posisi strategis untuk turut serta terlibat di dalamnya melalui fungsi perdata dan tata usaha negara,” kata Burhanuddin usai penandatangan nota kesepahaman dengan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/9).
Menurutnya, penegakkan hukum itu tidak saja mengedepankan fungsi penindakan, akan tetapi fungsi-fungsi pencegahan harus didahulukan sehingga penindakan adalah pintu terakhir ketika pengawasan dan pembinaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, antara sistem yang baik dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) harus sejalan dalam suatu organisasi untuk mewujudkan good governance.
Sehingga asas-asas keterbukaan informasi atau transparansi, akuntabilitas, objektifitas, serta pelayanan prima dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dapat diwujudkan dengan baik.
“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan dapat menjadi solusi dalam rangka pendampingan hukum (legal assistant) dan memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kementerian Perdagangan, termasuk legal audit atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan,” imbuh mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu.(Yudha Krastawan)