Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cegah Rekayasa Barang Bukti, Istri Ferdy Sambo Perlu Ditahan?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Cegah Rekayasa Barang Bukti, Istri Ferdy Sambo Perlu Ditahan?
HukumNews

Cegah Rekayasa Barang Bukti, Istri Ferdy Sambo Perlu Ditahan?

Yudha
Yudha Published 18 Sep 2022, 08:00
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 27 at 17.17.35
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar memandang polisi perlu menahan Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Menurutnya, Putri sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.

“Ya seharusnya sudah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan, sebagaimana terhadap pelaku tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun,” ujar Fickar melalui pesan whatsapp, Sabtu (17/9) malam.

Putri merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri mendapatkan ancaman hukuman hingga di atas 15 tahun penjara.

Berdasarkan KUHAP, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara layak untuk dilakukan penahanan. Di sisi lain, penahanan juga perlu dilakukan guna mencegah kemungkinan rekayasa barang bukti.

Baca Juga

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir. Foto: Humas Polri
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas
Polri Gercep Sikat 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi: Hanya dalam 13 Hari
Polri – Kementerian Haji dan Umrah Resmi Bentuk Satgas Gabungan atasi Penyelenggaraan Ibadah ke Tanah Suci Ilegal

“Sangat mungkin belum ada kekhawatiran,  padahal kemungkinan merekayasa barang bukti sangat potensial,” ujar Fickar.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri disebut turut mengetahui dan menyaksikan bahkan ikut merencanakan pembunuhan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Brigadir Josua, Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, pembunuhan berencana, penahanan, Polri, Putri Candrawathi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mendagri mudik Pamong Praja Diharapkan Jadi Motor Penggerak Reformasi Birokrasi
Next Article IMG 20220917 WA0008 Piala Davis Grup ll, Indonesia Akui Kualitas Polandia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260507 WA0056
Jakarta Raya

Ahli Waris Petugas PPSU Terima Santunan JKK, Bukti Perlindungan Negara untuk Pekerja

Telkom
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Apresiasi 17 Inovator Lingkungan Terbaik
07 May 2026, 14:25
Headline
Bawa Maung ke Filipina, Prabowo Tiba di Cebu untuk KTT ke-48 ASEAN
07 May 2026, 19:19
Jakarta Raya
Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara
07 May 2026, 22:45
HeadlineJabodetabek
Viral Video Fasilitas Perpustakaan UI, Banyak Ember di Dalam Ruangan
07 May 2026, 10:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?