IPOL.ID – Sebelum mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu sempat melakukan ritual di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Kalibata, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
“Terdakwa Richard naik ke lantai dua, dan masuk ke kamar ajudan. Namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, terdakwa justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya, meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengutip dakwaan JPU, Selasa (18/10).
Usai melakukan ritual, Richard kemudian mendengar teriakan Ferdy Sambo. Lalu, Richard sesegera mungkin menemui dan melaksanakan perintah Ferdy Sambo. Dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, Richard pun segera mengeksekusi Brigadir Josua.
