Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pakar Hukum Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo di Surabaya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pakar Hukum Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo di Surabaya
Nasional

Pakar Hukum Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo di Surabaya

Redaksi
Redaksi Published 29 Mar 2021, 18:15
Share
2 Min Read
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad. Foto: Ist
SHARE

indoposonline.id – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad meminta Mabes Polri segera memproses pelaku tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap salah satu Jurnalis Tempo di Surabaya, Jawa Timur. Menurutnya, kekerasan kepada awak media tak dapat dibenarkan.

“Kekerasan terhadap siapapun merupakan tindakan kriminal, apalagi terhadap jurnalis. Maka saya mengecam keras penganiayaan tersebut,” katanya pada indoposonline, Senin (29/03/2021).

Seperti yang diketahui, aksi kekerasan telah menimpa Nurhadi salah seorang wartawan Majalah Tempo. Nurhadi dianiaya oleh sejumlah oknum setelah dianggap masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu malam 27 Maret 2021.

Menurut Suparji, hal itu termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga

Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Timur Budi Sulistyono (tengah). Foto: Ist
PDIP Copot Adi Sutarwijono dari Ketua DPC Surabaya
Pemkot Surabaya Segel Gudang Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan
Kapolri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025 di Jatim

“Pelaku juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia,” paparnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jurnalis tempo, kekerasan jurnalis, surabaya
Redaksi 29 Mar 2021, 18:15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Petinggi Bank China Construction
Next Article Masuki Musim Panen Pada Maret 2021, Bulog Klaim Sudah Serap 200 Ribu Ton Beras

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Induk KUD bertemu Deputi bidang usaha Kemenkop beserta jajarannya. Foto: Dok InKUD
EkonomiHeadline

Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih

Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
Headline
Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1
11 May 2025, 16:47
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
Jabodetabek
Komunitas Batu Cibubur Gelar Kontes Bacan Kristal dan Pandan Betawi
11 May 2025, 21:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?