Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Selami Korupsi Dana WBP, Kejagung Periksa Mantan Komisaris Waskita Karya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Selami Korupsi Dana WBP, Kejagung Periksa Mantan Komisaris Waskita Karya
Hukum

Selami Korupsi Dana WBP, Kejagung Periksa Mantan Komisaris Waskita Karya

Iqbal
Iqbal Published 02 Nov 2022, 19:53
Share
1 Min Read
1b42752d 64ec 4f6d b450 bf8a544646db
Gedung Bundar Kejaksaan Agung yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi
penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) Tahun 2016-2020. Dua orang saksi di antaranya berinisial DS selaku mantan Komisaris PT Waskita Karya dan AM selaku wiraswasta.

“Kedua saksi diperiksa atas nama tersangka KJH, tersangka H dan tersangka JS,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (2/11).

Diharapkannya pemeriksaan kedua saksi tersebut dapat memperkuat pembuktian adanya dugaan penyelewengan atau penyimpangan dana anak perusahaan Waskita Karya tersebut.

“Diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan perkara,” singkat Sumedana.

Baca Juga

IMG 20260514 WA0113
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan

Sebelum ini, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, Senin (31/10).

Ketiga pejabat itu adalah Tubagus Entus Mahmud selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Benny Yuarsa selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Nanang Supriyatna selaku Asisten I Bidang Pemerintahan.

Diketahui, pemeriksaan ketiga saksi itu juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, tersangka korupsi waskita, Waskita Beton Precast
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article petani kakao Komunitas Petani Kakao Minta Ketua Ketua KPK Firli Bahuri Usut Dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi
Next Article mrt 2 Proyek Stasiun MRT Monas dan Thamrin Sudah 45,5 Persen

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0086
Hukum

Fakta Skandal Kredit PT PAL di Sidang: 3 Tahun 6 Bulan Permufakatan Jahat hingga Dugaan Ilegal Penguasaan Pabrik PT MMJ

Jakarta Raya
Ada Temuan Peredaran Narkoba di B-Fashion dan The Seven, Dinas Parekraf DKI Berikan Sanksi Tegas
15 May 2026, 17:57
HeadlineOlahraga
Semen Padang Babak Belur Dihajar 0-7, Persebaya Surabaya di Kandangnya
15 May 2026, 19:31
HeadlineKriminal
Jaringan Vape Etomidate Terungkap Berkat Joint Operation Bareskrim Polri dan Lapas Cipinang
15 May 2026, 19:42
Headline
Hari Ini, Gerindra Periksa Anggota DPRD Jember yang Main Game dan Merokok Saat Rapat
15 May 2026, 13:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?