Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Periksa Kepala BP Kawasan Bintan Soal Pengaturan Barang Kena Cukai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Periksa Kepala BP Kawasan Bintan Soal Pengaturan Barang Kena Cukai
HeadlineKriminal

KPK Periksa Kepala BP Kawasan Bintan Soal Pengaturan Barang Kena Cukai

Redaksi
Redaksi Published 31 Mar 2021, 22:57
Share
1 Min Read
ali fikri
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: IST
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengusahaan (BP) kawasan Bintan, Moh Saleh Umar, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/3). Saleh Umar diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

“Hari ini yang bersangkutan diperiksa dengan kapasitas saksi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/3).

Meski demikian, Ali belum menjelaskan lebih detil pemeriksaan terhadap saksi tersebut. Namun mengacu ketentuan Pasal 1 butir 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Dalam kasus ini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka. Sesuai kebijakan pimpinan, pengumuman tersangka baru dilakukan setelah ada penahanan.(ydh)

Baca Juga

KPK Dalami Perjanjian dan Pembayaran Jual Beli Gas PGN – IAE
Mangkir, KPK Tunda Pemeriksaan GM Hyundai Engineering Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
Usut Korupsi PLTU Cirebon, KPK Periksa GM Hyundai Engineering Construction
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kepala BP Kawasan Bintan, kpk
Redaksi 31 Mar 2021, 22:57
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Liga 1 Marc Clok Bawa Persija ke 8 Besar usai Kalahkan Bhayangkara Solo FC 2-1
Next Article Lombok Tengah Diguncang Gempa Kamis Pagi

TERPOPULER

TERPOPULER
SSB Batalyon FA K-10, Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
Olahraga

Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025

HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
HeadlineOtomotif
Simak, Jadwal Lengkap siaran langsung MotoGP Prancis 2025, ada di TV mana?
11 May 2025, 08:51
HeadlineOlahraga
Daftar Daftar 12 Roster Timnas Putri U16 Hadapi FIBA U16 Women’s Asia Cup SEABA Qualifiers 2025
11 May 2025, 14:10
Gaya hidup
Running for Passion: Kampanye Sehat MS Glow For Men Dukung Gaya Hidup Aktif Para Pelari!
11 May 2025, 07:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?