Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara, MAKI Bilang Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara, MAKI Bilang Begini
HeadlineNasional

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara, MAKI Bilang Begini

Redaksi
Redaksi Published 05 Apr 2021, 22:14
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 05 at 22.05.00
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Ist
SHARE

indoposonline.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi putusan hakim yang memvonis 4,5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus gratifikasi surat jalan, Djoko Soegiarto Tjandra. Karena vonis tersebut dinilai lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 4 tahun penjara.

“Prinsipnya saya menghormati putusan hakim yang menghukum selama 4,5 tahun penjara terhadap Djoko Tjandra. Dan itu (putusan) juga lebih dihormati karena di atas tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada indoposonline, Senin (5/4).

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis bersalah kepada Djoko Tjandra. Djoko dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Ia pun diganjar pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Boyamin menilai putusan hakim kepada Djoko Tjandra nyaris maksimal berdasarkan UU Tipikor. Dalam UU tersebut, disebutkan pemberi suap dapat diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Video Boyamin Saiman
KPK Diminta Buka-bukaan ke Dewas Soal Pengalihan Status Tahanan Eks Menag
Dugaan Korupsi Ridwan Kamil, KPK Didesak Periksa Semua Penerima Aliran Uang
Boyamin Saiman Desak Purbaya bongkar Dugaan Penyelundupan Mercy Bekas di Bea Cukai
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: boyamin saiman, MAKI, vonis djoko tjandra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pelajar sma 1 169 Pemprov DKI Akan Gelar Uji Coba Belajar Tatap Muka 7 hingga 29 April 2021 
Next Article Screenshot 48 Polisi Dalami Airsoft Gun Milik Koboi Duren Sawit

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0186
HeadlineNews

Viral! Ayu Aulia Bongkar Hubungan Rahasia dengan ‘Bupati R’

HeadlineHukum
KPK Kembali Periksa Politisi PAN Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
12 May 2026, 21:53
Olahraga
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli
13 May 2026, 06:28
Nasional
Menag Bentuk Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama 2026: Jembatan Persatuan Umat
13 May 2026, 08:55
Jabodetabek
Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 13 Mei 2026
13 May 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?