Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kepergok Curi Emas Batangan, Anggota KPK Dipecat dan Dipolisikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kepergok Curi Emas Batangan, Anggota KPK Dipecat dan Dipolisikan
Headline

Kepergok Curi Emas Batangan, Anggota KPK Dipecat dan Dipolisikan

Redaksi
Redaksi Published 08 Apr 2021, 16:17
Share
2 Min Read
IMG 20210408 160851
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Panggabean saat konferensi pers virtual di Gedung KPK, Kamis (8/4). Foto: KPK.
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat tidak hormat seorang anggotanya berinisial IGAS. Pasalnya, IGAS terbukti melanggar kode etik karena ketahuan mencuri emas seberat 1,9 kilogram. Emas batangan tersebut merupakan barang bukti kasus korupsi yang menjerat pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Sebelum dipecat, pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK itu sempat menjalani sidang kode etik di Dewas KPK.

“Benar bahwa dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK. Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK,” kata Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Kamis (8/4).

Dijelaskannya, barang bukti tersebut dicuri pada akhir 2020 saat akan dieksekusi oleh KPK. Setelah dicuri, sebagian emas batangan tersebut kemudian digadaikan, hingga akhirnya IGAS mendapatkan keuntungan sekitar Rp 900 juta.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210408 154603 Siap Darling Ajak Generasi Muda Hijaukan Candi Dari Rumah
Next Article IMG 20210408 161924 Ini Point Penting Buat Abdi Negara

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

NewsPertamina
Upaya Dongkrak Lifting Gas, Komisi XII DPR RI Desak Pertamina Hulu Energi Percepat Eksplorasi
02 Jun 2026, 08:10
Jabodetabek
Jalan Lenteng Agung Ditutup Sampai Besok, Jalan yang Longsor Sedang Dicor
01 Jun 2026, 21:13
KemendikbudNews
Lestari Moerdijat: Hasil TKA 2026, Seluruh Pihak Memegang Kunci dan Komitmen Untuk Perbaikan
01 Jun 2026, 23:13
HeadlineNews
Viral! Pria Bertopi Hitam Diduga Palak Penjaga Apotek, Minta Uang Rp100 Ribu
01 Jun 2026, 22:06
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?