Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buronan Kasus Pemalsuan Ditangkap di Kedai Sate
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Buronan Kasus Pemalsuan Ditangkap di Kedai Sate
Nasional

Buronan Kasus Pemalsuan Ditangkap di Kedai Sate

Redaksi
Redaksi Published 09 Apr 2021, 18:10
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 09 at 14.54.48 e1617955028273
istimewa
SHARE

Indoposonline.id – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menangkap Norman alias Ameng, buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ameng yang merupakan terpidana pemalsuan data otentik ditangkap saat berada di Sate Boegil, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Saat diamankan, terpidana hanya bisa pasrah tanpa melakukan perlawanan kepada petugas,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI, Ashari Syam di Jakarta, Jumat (9/4).

Ashari mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 931 K/Pid.B/2020 tanggal 23 September 2020, Norman alias Ameng dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Norman diangggap terbukti melakukan tindak pidana memalsukan data otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP.

Data otentik dimaksud berupa Minuta Akta dan Akta Nomor : 04 perihal Pernyataan Keputusan Rapat PT Sunway Kreasi Bestindo bertanggal 11 Februari 2015.
Sayangnya, setelah diputus bersalah, Norman tidak pernah mau memenuhi panggilan jaksa eksekutor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan kasus pemalsuan, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 04 09 at 15.11.58 SDM Bank DKI makin Handal Bersama Muamalat Institute di HUT-60
Next Article WhatsApp Image 2021 04 09 at 18.06.06 NTT Berduka, GRIB Jaya Peduli Berikan Bantuan Korban Bencana Alam

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?