Indoposonline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, Aa Umbara Sutisna, Jumat (9/4). Aa Umbara merupakan merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
“Menahan tersangka selama 20 hari kedepan terhitung sejak 9 April 2021 hingga 228 April 2021 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, ” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/4).
Selain itu, KPK juga menahan Andri Wibawa, anak Aa Umbara. Sama halnya dengan Aa, Andri juga ditahan selama 20 hari kedepan sejak 9 April 2021 hingga 28 April 2021. Namun Andri Wibawa ditahan terpisah dengan Aa Umbara. “Tersangka AW (Andri Wibawa) ditahan di Rutan KPK Kavling C-I,” ungkap Nurul.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Aa Umbara maupun anaknya akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C-1. Selain Aa dan anaknya, KPK juga menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yakni, M Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL). Namun M Totoh lebih dulu ditahan oleh penyidik pada 1 April 2021 lalu. M Totoh saat itu dijadwalkan ditahan bersama dengan Aa Umbara. Namun Aa Umbara beralasan belum bisa hadir diperiksa oleh penyidik dengan alasan sakit.
Dalam kasus tersebut, Pemkab Bandung Barat semula telah menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020. Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan M Totoh.
Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Guna merealisasikan keinginan M Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan M Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako. Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.
Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket. Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.
Yaitu, Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.
Sedangkan M Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.(ydh)