Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelanggar IMB Jarak Bebas Pecah Rekor Terbanyak di Mampang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pelanggar IMB Jarak Bebas Pecah Rekor Terbanyak di Mampang
Jakarta Raya

Pelanggar IMB Jarak Bebas Pecah Rekor Terbanyak di Mampang

Iqbal
Iqbal Published 17 Nov 2022, 21:52
Share
2 Min Read
sidang yustisi
Para pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjalani pemberkasan yustisi di Kantor Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (17/11). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 36 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjalani pemberkasan yustisi di Kantor Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).

Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, meminta mereka melengkapi berkas pendukung yustisi untuk disidangkan di pengadilan. “Ya, ada 36 pelanggar yang dipanggil untuk pemberkasan yustisi,” kata Camat Mampang Prapatan, Ujang Harmawan, saat dihubungi wartawan, Kamis (17/11).

Ujang menyebutkan, pemanggilan pelanggar IMB tersebut untuk melengkapi berkas yang diperlukan dalam sidang yustisi bangunan pada 25 November 2022.

Dia mengatakan, kebutuhan pemanfaatan ruang dan bangunan, penyebab terjadinya pelanggaran IMB di Mampang. Namun dengan terbitnya peraturan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) yang baru akan memberikan kemudahan bagi warga dalam mendirikan bangunan.

Baca Juga

Suasana pejabat eselon yang dipromosikan, Plt Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim), Iin Mutmainnah, menjabat Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Sekretaris Kota Jakarta Timur, Kusmanto, menjabat Wakil Wali Kota Jaktim dan Asisten Pemerintahan, Eka Darmawan, dalam jabatan baru Sekretaris Kota Jaktim, saat menumpang bus Transjakarta menuju Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). Foto: Ist
Tiga Pejabat Wali Kota Jaktim Naik Transjakarta Berbaur hingga Bercanda ke Balai Kota Menghadiri Pelantikan
Wali Kota Jaksel Munjirin dan Plt Wakil Wali Kota Ali Payungan Naik Transjakarta ke Pelantikan di Balai Kota
Jalan Protokol di Jakarta Selatan Dipercantik dan Dibersihkan Jelang KTT ASEAN

“Harapannya pelanggaran semakin minim. Apalagi di RDTRW yang baru ini tidak ada lagi jalur hijau,” ujar mantan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan itu.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: izin mendirikan bangunan, Pelanggaran IMB, Pemkot Jakarta Selatan, sidang yustisi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article voniss Cabuli Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara, Hakim Cuma Vonis Mas Bechi 7 Tahun
Next Article evoa 1 Telkom Melalui Finnet Permudah Implementasi Sistem e-Visa Ditjen Imigrasi Kemenkumham

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?