Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cabuli Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara, Hakim Cuma Vonis Mas Bechi 7 Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Cabuli Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara, Hakim Cuma Vonis Mas Bechi 7 Tahun
Headline

Cabuli Santriwati Dituntut 16 Tahun Penjara, Hakim Cuma Vonis Mas Bechi 7 Tahun

Iqbal
Iqbal Published 17 Nov 2022, 21:22
Share
1 Min Read
voniss
Ilustrasi vonis hakim. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Mochammad Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi penjara tujuh tahun karena dinilai terbukti bersalah mencabuli santriwatinya.

Amara putusan yang dibacakan hari ini di PN Surabaya itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut putra pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah Jombang, KH Muchtar Mu’thi tersebut pidana 16 tahun penjara.

Terdakwa dinilai hakim terbukti secara sah menyerang kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU No 8 Tahun 1981.

Vonis tesebut dikurangi masa hukuman sejak terdakwa ditahan.

Baca Juga

e52060ab 2384 461b b62a fbd8b09c3cbc
Kontribusi Mas Bechi dalam Mengatasi Permasalahan Rutilahu: Beri Rumah Gratis dalam Momentum Sumpah Pemuda
Kasus Pencabulan, Anak Kiai di Jombang Terancam 12 Tahun Penjara
Drama Penjemputan Anak Pemilik Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati Berakhir Dramatis

Sementara istri Mas Bechi, Durrotun Mahsunnah atau Elin Rianda, tidak terima dengan vonis hakim. Dia berteriak kencang di ruang sidang. Bahkan Elin menangis kencang dan menyebut hakim dzalim sambil mengangkat tangannnya.

Massa simpatisan Mas Bechi bergerak masuk ke dalam ruangan sidang. Karena itu, polisi langsung membawa terpidana keluar ruang sidang lewat pintu lain. “Mana ada hubungan suka sama suka tapi dipenjara,” tukasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anak kiai jombang, mas bechi, Tersangka Pencabulan di Jombang, Vonis pencabulan santriwati
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 350cce3b c2d5 4271 9b73 390812bde319 Dikritik Habis-habisan, DKI Anggarkan Lagi Jalur Sepeda
Next Article sidang yustisi Pelanggar IMB Jarak Bebas Pecah Rekor Terbanyak di Mampang

TERPOPULER

TERPOPULER
PPA
Nasional

Pimpin Upacara Hari Kartini di Rembang, Menteri PPPA Tegaskan Komitmen Asta Cita untuk Pemberdayaan Perempuan

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Gaya hidup
Rayakan Hari Kartini, Prenagen Perkuat Peran Lingkungan bagi Ibu Indonesia
22 Apr 2026, 11:14
Headline
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
22 Apr 2026, 13:21
Pertamina
Kota Semarang Matangkan Kesiapan MTQ Nasional 2026, Bidik Rekor MURI Mars MTQ Terbanyak
22 Apr 2026, 09:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?