IPOL.ID – Sebanyak 36 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjalani pemberkasan yustisi di Kantor Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, meminta mereka melengkapi berkas pendukung yustisi untuk disidangkan di pengadilan. “Ya, ada 36 pelanggar yang dipanggil untuk pemberkasan yustisi,” kata Camat Mampang Prapatan, Ujang Harmawan, saat dihubungi wartawan, Kamis (17/11).
Ujang menyebutkan, pemanggilan pelanggar IMB tersebut untuk melengkapi berkas yang diperlukan dalam sidang yustisi bangunan pada 25 November 2022.
Dia mengatakan, kebutuhan pemanfaatan ruang dan bangunan, penyebab terjadinya pelanggaran IMB di Mampang. Namun dengan terbitnya peraturan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) yang baru akan memberikan kemudahan bagi warga dalam mendirikan bangunan.
“Harapannya pelanggaran semakin minim. Apalagi di RDTRW yang baru ini tidak ada lagi jalur hijau,” ujar mantan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan itu.
Terpisah, Kepala Sektor Suku Dinas Citata Kecamatan Mampang Prapatan, Kris Darmanto mengungkapkan, 36 pelanggar IMB yang dipanggil pemberkasan yustisi mayoritas penyelenggara bangunan rumah tinggal.
“Pelanggaran umumnya karena membangun tidak sesuai IMB atau melanggar jarak bebas bangunan,” katanya seraya menambahkan, para pelanggar jarak bebas bangunan terbanyak ada di wilayah Mampang.
Kris Darmanto menyebutkan, sebagai efek jera para pelanggar IMB dikenakan sanksi denda atas pelanggaran ruang dan bangunan yang dilakukan. Besaran sanksi denda yang diberikan diputuskan hakim dalam sidang yustisi di pengadilan.
“Sanksi denda tahun ini ada yang mencapai Rp20 juta,” ungkapnya. (Joesvicar Iqbal)