Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terdakwa Kredit Macet BTN Dituntut Berat, Pengamat Apresiasi Jaksa 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terdakwa Kredit Macet BTN Dituntut Berat, Pengamat Apresiasi Jaksa 
HukumNews

Terdakwa Kredit Macet BTN Dituntut Berat, Pengamat Apresiasi Jaksa 

Yudha
Yudha Published 21 Nov 2022, 06:12
Share
1 Min Read
20210324 190903
Direktur Indonesia Justice Watch (IJW) Akbar Hidayatullah /istimewa
SHARE

IPOL.ID – Direktur Eksekutif Indonesia Watch (IJW), Akbar Hidayatullah mengapresiasi tuntutan sembilan tahun penjara yang dialamatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa perkara kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.

Menurut dia, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di dalam persidangan. “Jadi tuntutan tersebut sudah sesuai (fakta persidangan),” ujar Akbar melalui keterangannya, Minggu (20/11).

Di sisi lain, Akbar juga mencium aroma ketidakhati-hatian atau pelanggaran asas prudence dalam pemberian fasilitas kredit oleh BTN Cabang Medan.

“Patut diduga hal tersebut terjadi akibat adanya kolusi pegawai BTN,” pungkas Akbar.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati

Sebagaimana diketahui, JPU telah menuntut Direktur PT Kaya, Canakya Suman dan Direktur PT ACR, Mujianto selama sembilan tahun penjara. Keduanya adalah terdakwa dalam perkara pemberian kredit oleh BTN Cabang Medan kepada PT Kaya.

Dalam fakta persidangan, terungkap keduanya telah menggunakan kredit yang tidak semestinya. Kredit yang semestinya digunakan untuk pembangunan rumah Takapuna Residence, namun digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelunasan pinjaman.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Akbar Hidayatullah, Bank BTN, bumn, Direktur Eksekutif Indonesia Watch (IJW), Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Kejaksaan, Korupsi, Terdakwa, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 637a733ac56d3 skuat timnas qatar piala dunia 2022 375 211 Disaksikan 60 ribu pendukungnya, Qatar Dipermalukan Ekuador 0-2 Laga Pembuka Piala Dunia 2022
Next Article benzema Piala Dunia 2022, Sayang Sekali Prancis Tanpa Bomber Karim Benzema

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 WA0035
HeadlineNews

Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?