Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 109.838 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Sudah Disertifikasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > 109.838 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Sudah Disertifikasi
Nasional

109.838 Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah Sudah Disertifikasi

Farih
Farih Published 25 Nov 2022, 23:10
Share
2 Min Read
Sertifikat Tanah
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah telah mensertifikasi tanah wakaf 207.033 bidang tanah sejak tahun 1997, di mana 109.838 bidang tanah dilakukan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni mengatakan,
sertifikasi ini dilakukan agar memiliki kepastian hukum. Sehingga, tidak ada lagi tanah wakaf atau rumah ibadah menjadi lahan permainan mafia tanah.

“Ini adalah amat Presiden yang dijawantahkan oleh Pak Menteri Hadi. Terbukti, saat bertugas menjadi Wakil Menteri, saya menerima banyak aduan dari ormas keagamaan. Mereka berharap asset tanahnya bisa terhindar dari mafia tanah,” ujar Raja dalam keterangannya, Jumat (25/11).

Dia menjelaskan, urgensi percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini menjadi relevan lantaran masih banyak yang tak memiliki kepastian hukum.

Baca Juga

Prajurit TNI saat melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pembersihan sejumlah tempat ibadah di Sawah Laweh, Kayu Pasah, Palembayan, Kabupaten Agam, Jumat (6/2/2026). Foto: Dispenad
Sambut Ramadhan, TNI Bersihkan Tempat Ibadah dan Serahkan Sumur Bor di Agam
Balai Kemenperin Maksimalkan Layanan Jasa Sertifikasi TKDN
Jelang Perayaan Natal Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Gereja yang Berdiri sejak 1968

“Misalkan saat saya berkunjung ke PGI Sulsel, mereka memiliki gereka yang sudah 38 tahun belum memiliki sertifikat. Di Pekalongan ada masjid yang sudah berdiri sejak tahun 1913 belum memiliki sertifikat,” kata dia.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: rumah ibadah, sertifikasi, tanah wakaf
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 675d5b71 9af6 4e5d bf0b 13a1659359b9 Kejagung Periksa 4 Karyawan Waskita Karya, Salah Satunya Jabat VP Keuangan
Next Article IMG 20221125 WA0065 Kunjungi Korban Gempa Cianjur, Menteri BUMN Apresiasi Aksi PLN Hadirkan Food Truck

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?