Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim Gazalba Tempuh Praperadilan, Ini Kata Pakar Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hakim Gazalba Tempuh Praperadilan, Ini Kata Pakar Hukum
Hukum

Hakim Gazalba Tempuh Praperadilan, Ini Kata Pakar Hukum

Farih
Farih Published 28 Nov 2022, 14:14
Share
1 Min Read
Hakim Agung Gazalba Saleh. ANTARA FOTO
Hakim Agung Gazalba Saleh. ANTARA FOTO
SHARE

IPOL.ID – Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan hakim Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut telah didaftarkan oleh tersangka kasus dugaan penyuapan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/11).

“Hakim Gazalba mempunyai hak mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan, penangkapan maupun penahanan dirinya sebagai tersangka oleh KPK,” ujarnya saat berbincang dengan ipol.id, Senin (28/11).

Meski begitu, Fickar meyakini penetapan tersangka hakim agung tersebut oleh lembaga antirasuah sudah diperhitungkan dengan matang. Apalagi, Gazalba juga telah diperiksa berkali-kali oleh KPK.

“Memang secara umum, hakim agung ini sudah beberapa kali diperiksa KPK berkaitan dengan pekerjaannya itu. Jadi kemungkinan KPK sudah menemukan indikasi korupsi yang dilakukan oleh Gazalba,” tandas dia.

Baca Juga

Lobi Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Sekjen DPR Menang Gugatan Praperadilan, KPK Masih Berpeluang Lanjutkan Penyidikan
PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Sah
Gus Yaqut Tempuh Praperadilan, Begini Respons KPK

Sebelumnya, Gazalba Saleh telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Jumat (25/11) lalu. Gazalba tidak terima ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA oleh KPK.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hakim gazalba, praperadilan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Karikatur Ifoed Adinegoro Karikatur IPOL.ID
Next Article 9e60590b 60d3 4e74 af7f ea7e4fa77650 Pertama di NTT, Anjungan Listrik PLN di Pelabuhan Wuring Mudahkan Operasional Nelayan

TERPOPULER

TERPOPULER
PHN CAB
Gaya hidup

Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat

HeadlineNasional
Sah, Lebaran Haji Kompakan di Indonesia: Kemenag Sebut Idul Adha 1447 H Tanggal 27 Mei 2026
17 May 2026, 20:01
Headline
Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan
18 May 2026, 08:15
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Jakarta Raya
Chico Hakim Tegaskan Pemprov Bakal Geber Penertiban Parkir Liar di Jakarta
17 May 2026, 19:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?