Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Manfaatkan FABA, PLN Berhasil Menghubungkan 10 Km Jalan di Sulawesi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Manfaatkan FABA, PLN Berhasil Menghubungkan 10 Km Jalan di Sulawesi
Ekonomi

Manfaatkan FABA, PLN Berhasil Menghubungkan 10 Km Jalan di Sulawesi

Farih
Farih Published 02 Dec 2022, 13:40
Share
2 Min Read
0727f8b4 7e6f 4191 ae9f a5b5d7079a74
Untuk membangun jalan sepanjang 10,04 km, PLN memanfaatkan FABA sejumlah 13.369 ton yang berasal dari beberapa PLTU yang tersebar di Sulawesi seperti PLTU Amurang, PLTU Anggrek, PLTU Nii Tanasa, PLTU Barru dan PLTU Punagaya. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – PT PLN (Persero) berhasil memanfaatkan limbah hasil pembakaran batu bara dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau dikenal fly ash & bottom ash (FABA) menjadi material untuk pembangunan jalan sepanjang 10,04 km di Sulawesi.

Untuk membangun jalan sepanjang 10,04 km itu, PLN memanfaatkan FABA sejumlah 13.369 ton yang berasal dari beberapa PLTU yang tersebar di Sulawesi seperti PLTU Amurang, PLTU Anggrek, PLTU Nii Tanasa, PLTU Barru dan PLTU Punagaya.

General Manager PLN Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Sulawesi, Jarot Setyawan menjelaskan, dengan campuran yang tepat, kualitas jalan dari FABA dapat disandingkan dengan kualitas jalan konvensional pada umumnya.

“Pemanfaatan FABA ini merupakan inovasi yang dilakukan oleh PLN. Jalan dengan material FABA ini teruji, tak kalah dengan material pada umumnya,” ujarnya.

Baca Juga

IMG 20260514 WA0106
PLN Perkuat Sistem Human Capital yang Adaptif untuk Hadapi Dinamika Bisnis Global
Dari Pegunungan Papua, Aroma Kopi Tiom Tembus Pasar Nasional Lewat Program PLN Peduli
Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen

1c6f9e3c ad2d 43b0 bb24 21047a4d151a

Hingga saat ini, PLN UIKL Sulawesi telah memanfaatkan 51.371 ton FABA. Selain dimanfaatkan sebagai material jalan,  FABA telah dimanfaatkan secara luas untuk pembangunan sarana dan prasarana berupa batako dan paving block, media penimbun dan bahan pengeras jalan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: faba, PLN, Sulawesi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article a19d038c 5f27 4b5c b99f e66d05013779 Tiga Petinggi Jakarta Bertemu, Sukses Jakarta untuk Indonesia, Ada Apa?
Next Article df383d53 24e9 46dd 8a9a 340778f66604 Telkom Raih Penghargaan Indonesia’s SDGs Action Awards 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineJabodetabek
Sekjen Perbati Hengky Silatang SH, Apresiasi Walikota Munjirin Hadirkan Arena Tinju di Kolong flyover Susukan-Ciracas
19 May 2026, 12:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?