IPOL.ID – Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, meminta agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merevisi regulasinya yang mengatur batas maksimal pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berusia 56 tahun.
Diketahui bahwa aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya di Lngkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah diteken Heru 1 November 2022 lalu.
“Terbitnya Kepgub 1095/2022 tersebut tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai. Tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun,” ujar Mujiyono dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Selasa (13/12).
Dengan aturan tersebut, ia mengatakan bahwa pegawai PJLP yang di atas 56 tahun tahun ini tentunya akan kesulitan untuk mencari pekerjaan pengganti dalam waktu yang mendadak tersebut.
“Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP yang melewati usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut dapat dikecualikan,” usulnya.