Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KUHP Baru Dianggap Sudah Sejalan Tuntutan Zaman
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > KUHP Baru Dianggap Sudah Sejalan Tuntutan Zaman
Nasional

KUHP Baru Dianggap Sudah Sejalan Tuntutan Zaman

Iqbal
Iqbal Published 13 Dec 2022, 17:10
Share
4 Min Read
UU KUHP
Komisi I DPR, Krisantus Kurniawan saat mengikuti webinar bertema Dukung KUHP Buatan Indonesia. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Anggota Komisi I DPR, Krisantus Kurniawan, menilai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan merupakan upaya nyata bangsa Indonesia mengganti tatanan hukum positif agar sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan perkembangan zaman

“KUHP suatu negara merupakan ekspresi peradaban bagi negara yang bersangkutan. Penggantian tatanan hukum tersebut merupakan penggantian atau perubahan secara mendasar dan rasional,” tuturnya dalam Webinar bertema ‘Urgensi Pembaruan KUHP’, baru-baru ini.

Menurut politisi asal pemilihan Kalimantan Barat tersebut, pembaruan hukum pidana merupakan upaya untuk mengganti tatanan Hukum Pidana Positif (Ius Constitutum) dengan tatanan hukum pidana yang dicita-citakan (Ius Constituendum).

“Pada akhirnya pembaruan hukum pidana harus secara nyata diwujudkan melalui kebijakan/politik hukum pidana,” ujarnya.

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. Foto Parlementaria
Komisi I Soroti Ledakan Aktivitas Buzzer yang Kini Jadi Industri Terorganisir
Komisi I DPR: Dialog Jadi Solusi Utama Sengketa Laut China Selatan
Pemusnahan Amunisi Tewaskan 13 Orang, Komisi I Desak TNI Lakukan Investigasi Menyeluruh

Dia menegaskan, hakikat pembaruan hukum pidana berkaitan erat dengan latar belakang dan urgensi diadakannya pembaruan hukum pidana itu sendiri, yaitu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Komisi I DPR, pro kontra uu kuhp, UU KUHP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PEGWAI Meresahkan Pegawai, Dewan Minta PJ Gubernur DKI Revisi Aturan Ini
Next Article mak cabai Antisipasi Harga Pangan Meroket Jelang Nataru, Mak Ganjar Bagikan 500 Pohon Cabai di Jaktim

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Jhony Simanjuntak.(Foto Sofian/IPOL.id)
Politik

Jhony Simanjuntak Minta Interupsi di Sidang Paripurna Tak Dijadikan Panggung Gagah-gagahan

Politik
Pansus DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square, Diduga Beroperasi Ilegal Sejak 2023
11 May 2026, 17:59
Hukum
KPK Panggil 2 Petinggi Pertamina dan Anak Usahanya, Bakal Diperiksa Dalam Kasus Korupsi PPT ET
11 May 2026, 17:51
Telkom
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan
11 May 2026, 16:46
Jakarta Raya
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
11 May 2026, 06:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?