Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Prada Ilham Jalani Sidang Putusan Perusakan Polsek Ciracas 29 April
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Prada Ilham Jalani Sidang Putusan Perusakan Polsek Ciracas 29 April
HeadlineJabodetabek

Prada Ilham Jalani Sidang Putusan Perusakan Polsek Ciracas 29 April

Pak We
Pak We Published 27 Apr 2021, 22:29
Share
2 Min Read
mapolsek ciracas
Mapolsek Ciracas usai insiden penyerang beberapa waktu lalu. Foto: Antara
SHARE

indoposonline.id – Oknum anggota TNI AD Prada Muhammad Ilham (MI) akan menjalani sidang putusan kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada 29 April 2021.

“Untuk sidang acara pledoi (keberatan dari terdakwa), replik (jawaban jaksa atas tanggapan terdakwa) sudah selesai. Tinggal putusan tanggal 29 April,” kata Kepala Oditurat II-07 Jakarta Kolonel Sus Faryatno Situmorang sebagaimana dikutip dari LKBN Antara.

Faryatno mengatakan, sidang putusan tersebut terbuka untuk umum, namun tetap ada pembatasan jumlah orang di ruang persidangan karena masih dalam suasana pandemi COVID-19.

Nantinya Majelis Hakim akan menentukan apakah Prada Ilham bersalah atau tidak atas insiden perusakan Polsek Ciracas pada 29 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga

maling motor
Maling Sikat Motor Matik di Parkiran Bimbel Arundina Cibubur

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Kamis (15/4) lalu Oditur Militer yang merupakan Jaksa dalam peradilan militer menyatakan Prada Ilham bersalah karena dianggap menyebarkan berita bohong.

Prada Ilham disangkakan pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan pidana tambahan dipecat dari anggota TNI.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mapolsek ciracas, prada ilham
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 04 27 at 21.56.37 Kejagung Sita Aset PT JBU Terkait Kasus Asabri, Ini Kata Kuasa Hukum
Next Article Munarman Ditangkap! Munarman Ditangkap!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?