Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Inas Zubir: Seleksi Calon Ketua BPH Migas Diselenggarakan Menteri ESDM
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Inas Zubir: Seleksi Calon Ketua BPH Migas Diselenggarakan Menteri ESDM
EkonomiIndex beritaNasional

Inas Zubir: Seleksi Calon Ketua BPH Migas Diselenggarakan Menteri ESDM

Timur
Timur Published 29 Apr 2021, 10:25
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 04 29 at 8.36.08 AM
Politisi Hanura, Inas Zubir (Ist)
SHARE

indoposonline.id – Wacana siapa seharusnya yang berhak menggelar seleksi pengisian calon ketua dan anggota komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Pengangkutan Gas Bumi (BPH Migas), saat ini ramai dibicarakan. Apakah Menteri ESDM atau Sekretariat Negara.

Politisi Partai Hanura, Inas N Zubir, menanggapi soal silang pendapat terkait hal itu. Menurut dia, jika mencermati Pasal 49, Undang-Undang No. 22/2001 tentang Migas, yang mana mengamanatkan turunan UU Migas dalam bentuk Peraturan Pemerintah, mengenai struktur organisasi, status, fungsi, tugas, personalia, wewenang dan tanggung jawab serta mekanisme BPH Migas, maka Pemerintah menerbitkan PP No. 67/2002 tentang BPH Migas.

Dimana pasal 11, ayat 2 berbunyi: Ketua dan para Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan usul Menteri.

“Yang dimaksud Menteri dalam ketentuan PP No. 67/2002 adalah Menteri ESDM. Oleh karena yang mengusulkan Ketua dan Anggota BPH Migas adalah Menteri ESDM, maka seleksi pun diselenggarakan oleh Menteri ESDM dan bukan oleh Sekretariat Negara,” tegas mantan anggota DPR RI, Kamis (29/4/2021).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: calon ketua BPH Migas, Inas Zubir
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article munarman Polri tetapkan Munarman Sebagai Tersangka
Next Article presiden jokowi bertemu keluarga korban nanggala 402 169 Temui Keluarga Prajurit KRI Nanggala-402, Jokowi Jamin Pendidikan

TERPOPULER

TERPOPULER
Xabi Alonso
Headline

Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea

HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
Headline
Prabowo Respons Santai Rupiah Anjlok, Sebut Orang Desa Tak Pakai Dolar
17 May 2026, 10:55
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei Buka di 2 Lokasi
17 May 2026, 09:21
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?