Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Eks Anggota FPI Dinyatakan Belum Lengkap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Eks Anggota FPI Dinyatakan Belum Lengkap
NasionalNews

Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Eks Anggota FPI Dinyatakan Belum Lengkap

Redaksi
Redaksi Published 30 Apr 2021, 17:07
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 25 at 20.46.59
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

Indoposonline.id – Berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap 6 anggota pendukung Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dengan tersangka FR dan MYO dinyatakan belum lengkap alias P18. Hal itu setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) selama tiga hari.

“Setelah diteliti oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) selama 3 (tiga) hari, berkas perkara dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiil,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jumat (30/4).

Oleh karenanya, berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat 30 April 2021 dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021. “Berkas perkara dikirim kepada penyidik disertai dengan petunjuk Jaksa Peneliti (P-19) dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kedepan,” ujar Leo.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri dengan surat pengantar Nomor: B / 59 / IV / 2021 / Dittipidum tanggal 23 April 2021,menyerahkan berkas perkara tahap pertama perkara dugaan pembunuhan terhadap 6 orang pendukung eks Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab.

Baca Juga

IMG 20260514 WA0113
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Pembunuhan anggota eks fpi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210430 WA0005 Berboncengan Motor, Bocah dan Bayi di Bekasi Tewas Tercebur ke Kali
Next Article IMG 20210430 WA0014 BST Berakhir, Masyarakat Terdampak Covid Masih Membutuhkan

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
HeadlineHukum
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
14 May 2026, 22:53
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?