IPOL.ID – Keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terus disorot. Kali ini, eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto menilai Perppu itu telah melecahkan muruah Mahkamah Konstitusi (MK).
Bambang Widjojanto yang merupakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 menyampaikan, sebelumnya MK dalam putusan nomor: 91/PUU-XVIII/2020 meminta pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat dalam jangka waktu paling lama dua tahun hingga 25 November 2023, bukan dengan menerbitkan Perppu.
“Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ‘menantang’ Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 untuk tidak menyebutnya ‘mengorupsi’ hingga dapat disebut sebagai State Captured Corruption. Penerbitan Perppu juga dapat dikualifikasi sebagai suatu sikap dan perilaku yang bersifat melecehkan, menyepelekan dan mendekonstruksi muruah Mahkamah Konstitusi,” kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulis, Senin (2/1).
