IPOL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera membongkar paksa proyek pembangunan gedung showroom mobil di Jalan Raya Lenteng Agung, No 8, RT 03/08, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).
Gedung tiga lantai tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu dipastikan rubuh, jika Satpol PP sudah menerima surat rekomendasi bongkar paksa dari Suku Dinas Cipta Karya Tara Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan.
“Kalau surat rekomendasi bongkar dari Sudin Citata sudah turun, langsung kita jadwalkan pembongkaran,” ujar Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, pada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Dia mengatakan, pihak Sudin Citata telah merekomendasikan gedung yang berada di seberang Stasiun Tanjung Barat itu untuk dibongkar paksa. Namun, surat rekomendasi yang diterima Satpol PP sebelumnya, bersamaan dengan habisnya anggaran penertiban Tahun 2022.
“Jadi surat rekomendasi sebelumnya terpaksa kita kembalikan ke Sudin Citata karena sudah tutup anggaran. Makanya kita minta supaya segera dikirim lagi rekomendasi bongkar yang baru,” tukasnya.
Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) mengatakan telah merekomendasikan gedung showroom tersebut dibongkar paksa oleh Satpol PP Jakarta Selatan.
“Tunggu action dari Satpol PP, ” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Widodo Suprayitno, pada Rabu (21/12).
Dalam surat rekomendasi Sudin Citata disebutkan, pelaksanaan bongkar paksa gedung tanpa IMB itu, tindaklanjut dari sanksi administrasi terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemanfaatan ruang dan gedung sesuai Pergub Provinsi DKI Nomor 128 tahun 2012.
Sanksi yang telah diberikan yakni berupa Surat Peringatan (SP) Nomor 5618, segel Nomor 5705, dan Surat Perintah Bongkar (SPB) Nomor 5851 tanggal 2 Desember 2022.
Selain itu, pelaksanaan bongkar paksa berpedoman dengan nota penjelasan teknis Nomor 0507/NPT/3/JS/JGK/12/2022/-1.758.1 tanggal 15 Desember 2022.
“Hasil bongkar paksa diinformasikan kepada Dinas Citata Provinsi DKI sebagai bahan evaluasi tindaklanjut monitoring lapangan pasca penertiban,” ujarnya.
Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Jakarta Selatan memastikan tidak gegabah menerbitkan surat IMB tempat usaha tersebut.
“Nanti dari team UPTSP akan ke lapangan, dan minta dibongkar bangunan yang melanggar,” tandas Kepala UPTSP Jakarta Selatan, Indarini Ekaningtiyas, saat dihubungi wartawan, Senin (19/12) lalu.
Menurut perempuan berhijab yang biasa dipanggil Ririn ini, pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar harus dilakukan.
Mengingat izin pembangunan tempat usaha tersebut baru diajukan ke UPTSP pada tanggal 29 November 2022 lalu. Dan kondisi pembangunan saat ini, sudah tahap memasang rangka atap. “Kalau tidak sesuai gambar harus dibongkar,” ujar Ririn.
Selain itu, sambung dia, syarat lain pengajuan IMB yakni, harus ada izin persetujuan lingkungan. Izin lingkungan tersebut yaitu berupa tanda tangan dari warga sekitar proyek pembangunan. “Itu sesuai prosedur,” ungkapnya.
Ririn mengaku, hingga kini pihaknya belum melihat ada tidaknya izin analisa dampak lingkungan (amdal) tempat usaha dealer perusahaan mobil itu. Tapi pembangunan tempat usaha berskala besar diharuskan melengkapi izin amdal. “Kecuali kalau skalanya tidak terlalu besar,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)