Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemerintah Perketat Izin Dispensasi Perkawinan Anak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemerintah Perketat Izin Dispensasi Perkawinan Anak
Headline

Pemerintah Perketat Izin Dispensasi Perkawinan Anak

Iqbal
Iqbal Published 14 Jan 2023, 17:45
Share
2 Min Read
MENTERI PPA OK
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. Foto: Kementerian PPPA
SHARE
IPOL.ID -Pemerintah akan memperketat pemberian dispensasi dalam permohonan perkawinan untuk menekan angka perkawinan pada usia anak.
“Perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi karena melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia. Saat ini pemerintah juga sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak mudah untuk diperoleh,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (14/1).

Bintang Puspayoga menuturkan perkawinan anak memiliki banyak dampak negatif. Di satu sisi, perkawinan anak merusak masa depan anak itu sendiri dan akan menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakan SDM unggul dan memiliki daya saing.

“Perkawinan memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi,” jelas Menteri PPPA.

Dari sisi ekonomi, anak yang menikah pada usia anak terpaksa harus bekerja dan mendapatkan pekerjaan kasar dengan upah rendah sehingga kemiskinan ekstrem akan terus berlanjut. Belum lagi dengan ketidaksiapan fisik dan mental sehingga rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga

Nur Hidayati, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN. Foto: Dok Humas
Maraknya Kasus Daycare, BSN Tegaskan Pentingnya Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak untuk Lindungi Generasi Emas
Kemkomdigi Apresiasi TikTok Soal Aturan Perlindungan Anak, 2 Platform Masih Belum Patuh
Menko Polkam Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Anak Indonesia
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dampak perkawinan anak, kementerian ppa, Perkawinan usia anak, Perlindungan Anak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article laga pssi Amankan Pertandingan Sepak Bola, Polri Datangkan Pakar dari Coventry University
Next Article masjidil haram Kuota Haji 2023 akan Diprioritas untuk Calon Jamaah Haji Lansia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
HeadlineOlahraga
Wow, Janice Tjen Jadi Unggulan Pertama Grand Prix SAR Maroko Open 2026 
13 May 2026, 21:01
News
Viral! Siswa di Gunungkidul Kini Sulit Pulang Sekolah Imbas Harga BBM
13 May 2026, 20:05
Nasional
Inilah Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan BNPB Baru Dilantik
13 May 2026, 23:51
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?