Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemkomdigi Apresiasi TikTok Soal Aturan Perlindungan Anak, 2 Platform Masih Belum Patuh
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemkomdigi Apresiasi TikTok Soal Aturan Perlindungan Anak, 2 Platform Masih Belum Patuh
Nasional

Kemkomdigi Apresiasi TikTok Soal Aturan Perlindungan Anak, 2 Platform Masih Belum Patuh

Farih
Farih Published 14 Apr 2026, 23:15
Share
3 Min Read
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Foto: Instagram @meutya_hafid
SHARE

IPOL.ID – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan platform TikTok telah mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital. Namun, pemerintah masih menyoroti dua platform lain yang dinilai belum memenuhi ketentuan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengapresiasi langkah TikTok yang dinilai telah menunjukkan komitmen dalam melindungi anak-anak di ruang digital Indonesia melalui kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan TikTok menjadi platform pertama yang secara resmi menyerahkan surat komitmen kepada pemerintah untuk menjalankan ketentuan dalam regulasi tersebut beserta aturan turunannya.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada TikTok yang telah bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak di Indonesia,” ujar Meutya, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga

aduan
Pratikno Puji Praktik Perlindungan Anak Ponpes Al-Hamidiyah
Tri Tito Karnavian: Perlindungan Anak di Era Digital Tak Cukup Hanya Andalkan Orang Tua
RI Dorong Aturan AI Global yang Lindungi Anak di Forum Perdana PBB

Sebagai bentuk implementasi, TikTok menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Kebijakan ini dilakukan secara bertahap dan disertai dengan penertiban akun pengguna di bawah umur.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemkomdigi, Perlindungan Anak, tiktok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Para terduga pelaku pelecehan seksual. Foto: Tangkapan layar video viral BEM UI Desak Kemdiktisaintek Turun Tangan Usut Skandal Pelecehan 16 Mahasiswa FH
Next Article Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Foto: Live streaming YouTube KPK KPK Ultimatum Pengusaha Rokok: Mangkir Lagi, Jemput Paksa

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi layanan SIM keliling yang diadakan di DKI Jakarta. Foto: Polda Metro Jaya
Jakarta Raya

Cek Ulang Jadwal dan Lokasi 5 Layanan SIM Keliling Jakarta Terbaru Hari Ini: Kamis 16 Juli 2026

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Bekasi, Kamis 16 Juli 2026
16 Jul 2026, 07:25
HeadlineNusantara
Viral Remaja di Sidoarjo Terima Order Ojol Tanpa Busana, Polisi Lakukan Pendampingan dan Pemeriksaan
16 Jul 2026, 11:50
Ekonomi
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan Bank BJB Perluas Akses MLT Perumahan bagi Pekerja
16 Jul 2026, 09:30
Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?