Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemkomdigi Apresiasi TikTok Soal Aturan Perlindungan Anak, 2 Platform Masih Belum Patuh
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemkomdigi Apresiasi TikTok Soal Aturan Perlindungan Anak, 2 Platform Masih Belum Patuh
Nasional

Kemkomdigi Apresiasi TikTok Soal Aturan Perlindungan Anak, 2 Platform Masih Belum Patuh

Farih
Farih Published 14 Apr 2026, 23:15
Share
3 Min Read
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Foto: Instagram @meutya_hafid
SHARE

Hingga 10 April 2026, TikTok tercatat telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun yang terindikasi milik pengguna di bawah usia 16 tahun.

“Ini merupakan langkah awal yang baik bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia,” kata Meutya.

Selain TikTok, sejumlah platform lain juga telah menyatakan kepatuhan terhadap tahap awal implementasi PP Tunas, di antaranya Instagram, Facebook, Threads, X, serta Bigo Live.

Namun demikian, pemerintah mencatat masih ada dua platform yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan, yakni YouTube dan Roblox.

Baca Juga

Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan Mediterania Timur menuju Gaza. Foto: Ditjen KPM Kemkomdigi
Menkomdigi Kecam Keras Penahanan Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan Gaza
Revitalisasi Sekolah Digenjot: Serap Tenaga Kerja dan Dorong Kualitas Belajar
Implementasi Konkret PP TUNAS, TikTok Sudah Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak

Meutya menjelaskan, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan kedua platform tersebut, baik secara formal maupun informal, guna mendorong kepatuhan terhadap regulasi nasional, khususnya terkait perlindungan anak dari risiko di ruang digital.

Untuk Roblox, pemerintah mengakui telah ada sejumlah penyesuaian fitur secara global, termasuk peluncuran fitur khusus anak. Namun, Kemkomdigi menilai langkah tersebut belum cukup karena masih membuka peluang interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemkomdigi, Perlindungan Anak, tiktok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Para terduga pelaku pelecehan seksual. Foto: Tangkapan layar video viral BEM UI Desak Kemdiktisaintek Turun Tangan Usut Skandal Pelecehan 16 Mahasiswa FH
Next Article Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Foto: Live streaming YouTube KPK KPK Ultimatum Pengusaha Rokok: Mangkir Lagi, Jemput Paksa

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260530 WA0089
Olahraga

Tim FA7 Indonesia Bikin Bangga di Honduras 2026, Raden Bambang P: Kami tak Gentar Hadapi Raksasa Brasil di Semifinal

Ekonomi
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
30 May 2026, 20:19
Headline
Jokowi Ikut Tren, Unggah Keramaian Joget Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ di Solo
30 May 2026, 21:01
Ekonomi
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50 Persen, Makin Mudah Miliki Properti Impian
30 May 2026, 21:15
Headline
Waduh Persib Masuk Daftar Cekal FIFA, Ada Apa?
30 May 2026, 20:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?