Hingga 10 April 2026, TikTok tercatat telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun yang terindikasi milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
“Ini merupakan langkah awal yang baik bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia,” kata Meutya.
Selain TikTok, sejumlah platform lain juga telah menyatakan kepatuhan terhadap tahap awal implementasi PP Tunas, di antaranya Instagram, Facebook, Threads, X, serta Bigo Live.
Namun demikian, pemerintah mencatat masih ada dua platform yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan, yakni YouTube dan Roblox.
Meutya menjelaskan, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan kedua platform tersebut, baik secara formal maupun informal, guna mendorong kepatuhan terhadap regulasi nasional, khususnya terkait perlindungan anak dari risiko di ruang digital.
Untuk Roblox, pemerintah mengakui telah ada sejumlah penyesuaian fitur secara global, termasuk peluncuran fitur khusus anak. Namun, Kemkomdigi menilai langkah tersebut belum cukup karena masih membuka peluang interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal.
