Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemkomdigi Apresiasi TikTok Soal Aturan Perlindungan Anak, 2 Platform Masih Belum Patuh
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kemkomdigi Apresiasi TikTok Soal Aturan Perlindungan Anak, 2 Platform Masih Belum Patuh
Nasional

Kemkomdigi Apresiasi TikTok Soal Aturan Perlindungan Anak, 2 Platform Masih Belum Patuh

Farih
Farih Published 14 Apr 2026, 23:15
Share
3 Min Read
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Foto: Instagram @meutya_hafid
SHARE

Sementara itu, terhadap YouTube, pemerintah telah memberikan sanksi administratif berupa teguran pertama. Kemkomdigi masih menunggu langkah konkret dari platform tersebut dalam menyesuaikan kebijakan sesuai dengan ketentuan PP Tunas.

Meutya menyoroti penggunaan frasa “mungkin 16 tahun” dalam pengaturan usia di YouTube yang dinilai tidak sesuai dengan standar hukum di Indonesia.

“Dalam hukum tidak ada kata ‘mungkin’. Kami meminta kepatuhan penuh, bukan kepatuhan setengah,” tegasnya.

Kemkomdigi memberikan batas waktu tiga bulan kepada seluruh platform digital untuk menyampaikan laporan penilaian mandiri terkait risiko dari fitur dan layanan mereka. (Vinolla)

Baca Juga

Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan Mediterania Timur menuju Gaza. Foto: Ditjen KPM Kemkomdigi
Menkomdigi Kecam Keras Penahanan Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan Gaza
Revitalisasi Sekolah Digenjot: Serap Tenaga Kerja dan Dorong Kualitas Belajar
Implementasi Konkret PP TUNAS, TikTok Sudah Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemkomdigi, Perlindungan Anak, tiktok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Para terduga pelaku pelecehan seksual. Foto: Tangkapan layar video viral BEM UI Desak Kemdiktisaintek Turun Tangan Usut Skandal Pelecehan 16 Mahasiswa FH
Next Article Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Foto: Live streaming YouTube KPK KPK Ultimatum Pengusaha Rokok: Mangkir Lagi, Jemput Paksa

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260530 WA0089
Olahraga

Tim FA7 Indonesia Bikin Bangga di Honduras 2026, Raden Bambang P: Kami tak Gentar Hadapi Raksasa Brasil di Semifinal

Ekonomi
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
30 May 2026, 20:19
Headline
Jokowi Ikut Tren, Unggah Keramaian Joget Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ di Solo
30 May 2026, 21:01
Ekonomi
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50 Persen, Makin Mudah Miliki Properti Impian
30 May 2026, 21:15
Headline
Waduh Persib Masuk Daftar Cekal FIFA, Ada Apa?
30 May 2026, 20:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?