Sementara itu, terhadap YouTube, pemerintah telah memberikan sanksi administratif berupa teguran pertama. Kemkomdigi masih menunggu langkah konkret dari platform tersebut dalam menyesuaikan kebijakan sesuai dengan ketentuan PP Tunas.
Meutya menyoroti penggunaan frasa “mungkin 16 tahun” dalam pengaturan usia di YouTube yang dinilai tidak sesuai dengan standar hukum di Indonesia.
“Dalam hukum tidak ada kata ‘mungkin’. Kami meminta kepatuhan penuh, bukan kepatuhan setengah,” tegasnya.
Kemkomdigi memberikan batas waktu tiga bulan kepada seluruh platform digital untuk menyampaikan laporan penilaian mandiri terkait risiko dari fitur dan layanan mereka. (Vinolla)
