Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Ultimatum Pengusaha Rokok: Mangkir Lagi, Jemput Paksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Ultimatum Pengusaha Rokok: Mangkir Lagi, Jemput Paksa
Headline

KPK Ultimatum Pengusaha Rokok: Mangkir Lagi, Jemput Paksa

Farih
Farih Published 14 Apr 2026, 23:33
Share
2 Min Read
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Foto: Live streaming YouTube KPK
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Foto: Live streaming YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum para saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai.

Peringatan ini juga diberikan kepada pengusaha rokok merek HS, Muhammad Suryo yang mangkir dalam pemeriksaan kasus tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein memperingatkan agar para saksi bersikap kooperatif dengan penyidik. Dia memastikan akan melakukan pemanggilan ulang sesuai kebutuhan penyidikan, terutama untuk memperkuat perkara terhadap tersangka yang telah ditahan.

“Jika memang dibutuhkan, kami akan lakukan pemanggilan kembali,” ujar Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus
Usai Geledah Rumah Anggota BPK, KPK Langsung Panggil 5 ASN Terkait Kasus Bupati Muara Enim

Ditegaskannya penyidik akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran para saksi. Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka langkah paksa dapat dilakukan. Dalam KUHAP terbaru, pemanggilan berikutnya dapat langsung disertai perintah membawa bagi pihak yang tetap mangkir tanpa alasan sah.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jemput paksa, kpk, Pengusaha Rokok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Kemkomdigi Apresiasi TikTok Soal Aturan Perlindungan Anak, 2 Platform Masih Belum Patuh
Next Article BRI menghadirkan kemudahan layanan pembayaran tebus gadai Pegadaian melalui aplikasi Super App BRImo, yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi secara cepat, aman, dan nyaman tanpa perlu datang ke kantor cabang. Foto: Dok BRI BRI Hadirkan Kemudahan Tebus Gadai Pegadaian Melalui BRImo, Dilengkapi Promo Cashback Menarik

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi layanan SIM keliling yang diadakan di DKI Jakarta. Foto: Polda Metro Jaya
Jakarta Raya

Cek Ulang Jadwal dan Lokasi 5 Layanan SIM Keliling Jakarta Terbaru Hari Ini: Kamis 16 Juli 2026

HeadlineNusantara
Viral Remaja di Sidoarjo Terima Order Ojol Tanpa Busana, Polisi Lakukan Pendampingan dan Pemeriksaan
16 Jul 2026, 11:50
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Bekasi, Kamis 16 Juli 2026
16 Jul 2026, 07:25
Ekonomi
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan Bank BJB Perluas Akses MLT Perumahan bagi Pekerja
16 Jul 2026, 09:30
Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?