Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Ultimatum Pengusaha Rokok: Mangkir Lagi, Jemput Paksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Ultimatum Pengusaha Rokok: Mangkir Lagi, Jemput Paksa
Headline

KPK Ultimatum Pengusaha Rokok: Mangkir Lagi, Jemput Paksa

Farih
Farih Published 14 Apr 2026, 23:33
Share
2 Min Read
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Foto: Live streaming YouTube KPK
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Foto: Live streaming YouTube KPK
SHARE

Selain Suryo, sejumlah pengusaha rokok dan tembakau juga telah dipanggil maupun diperiksa, di antaranya H Khairul Umam (Haji Her), Arief Harwanto Johan Sugiharto, Martinus Suparman, serta Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Mereka disebut dalam dokumen intelijen terkait dugaan aliran dana kepada tersangka Orlando Hamonangan, pejabat di DJBC.

Adapun kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang dan aset senilai sekitar Rp40,5 miliar.

KPK juga menyita uang sekitar Rp5 miliar dari sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut. Selain itu, KPK telah menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo.

Ia diduga memerintahkan bawahannya untuk mengelola dan menampung uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai maupun dari importir. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan peran para pihak dalam perkara korupsi di sektor kepabeanan dan cukai. (Yudha Krastawan)

Baca Juga

Bupati Pati nonaktif Sudewo. Foto: Instagram @patihits
Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo Dilimpahkan ke PN Semarang Pekan Depan
KPK Duga Staf PT RNB Dimobilisasi Dalam Pilkada Pekalongan
Perayaan Idul Adha 1447 H, KPK: Momentum untuk Memperkuat Kesadaran Publik
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jemput paksa, kpk, Pengusaha Rokok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Kemkomdigi Apresiasi TikTok Soal Aturan Perlindungan Anak, 2 Platform Masih Belum Patuh
Next Article BRI menghadirkan kemudahan layanan pembayaran tebus gadai Pegadaian melalui aplikasi Super App BRImo, yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi secara cepat, aman, dan nyaman tanpa perlu datang ke kantor cabang. Foto: Dok BRI BRI Hadirkan Kemudahan Tebus Gadai Pegadaian Melalui BRImo, Dilengkapi Promo Cashback Menarik

TERPOPULER

TERPOPULER
Agus Harimurti Yudhoyono
Headline

Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Headline
Jokowi Ikut Tren, Unggah Keramaian Joget Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ di Solo
30 May 2026, 21:01
Ekonomi
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50 Persen, Makin Mudah Miliki Properti Impian
30 May 2026, 21:15
Nusantara
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Gelar Patroli Gabungan dan Razia Malam di Nabire
31 May 2026, 09:26
HeadlineNasional
Perayaan Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
31 May 2026, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?