Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua ‘Wartawan Bodong’ Peras Pengurus RW Diringkus Polres Bogor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Dua ‘Wartawan Bodong’ Peras Pengurus RW Diringkus Polres Bogor
Kriminal

Dua ‘Wartawan Bodong’ Peras Pengurus RW Diringkus Polres Bogor

Iqbal
Iqbal Published 14 Jan 2023, 19:49
Share
2 Min Read
Ilustrasi krininalisasi. Foto: shutterstock
Ilustrasi krininalisasi. Foto: shutterstock
SHARE

IPOL.ID – Dua “wartawan bodong” ditangkap Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, karena memeras pengurus rukun warga (RW) di Desa Sibanteng.

Dua wartawan bodong berinisial AY dan Z itu telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

“Dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Penyidik segera melimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolres Bogor, Ajun Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu.

Iman mengungkapkan, berbekal kartu pers “Swara Desaku” dan “Journal”, tersangka AY dan Z awalnya meminta uang Rp50 juta kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Jabar. Modusnya, menakut-nakuti menayangkan artikel penyaluran bantuan sosial di wilayah itu.

Baca Juga

Layanan SIM Keliling untuk warga depok sudah tersedia hari ini. Foto: Polri
SIM Keliling Tersedia di Kabupaten Bogor Hari Ini, Cek Persyaratan dan Lokasinya
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Sabtu 25 April 2026
Berkedok Wartawan, 9 Pelaku Pemerasan di Hotel Diringkus Polisi

“Dari laporan korban, dua oknum wartawan tersebut meminta uang dengan mengancam menyebarkan melalui pemberitaan,” terangnya.

Dia menyayangkan pemerasan yang dilakukan AY dan Z, karena menggunakan profesi wartawan untuk aksi kriminal.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: polres bogor, wartawan gadungan, wartawan peras pengurus rw
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tkdn industri Kemenperin Gratiskan Sertifikat TKDN Industri Kecil, Prosesnya Super-Singkat
Next Article b5e54763 a372 4eab ae8b cf00fd5efb6a Status Pandemi Dicabut tapi Virusnya Masih Ada, Hari Ini 389 Orang Positif COVID-19

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0061
Gaya hidup

Terungkap Sejak Zaman Dahulu Nanas Dijadikan Obat Tradisional Alami

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
HeadlineNews
HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik
18 Jul 2026, 09:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?