Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Manfaatkan FABA, PLN Berhasil Tuntaskan Pembangunan Masjid di Jepara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Manfaatkan FABA, PLN Berhasil Tuntaskan Pembangunan Masjid di Jepara
Ekonomi

Manfaatkan FABA, PLN Berhasil Tuntaskan Pembangunan Masjid di Jepara

Farih
Farih Published 17 Jan 2023, 11:39
Share
2 Min Read
40f9aeb3 4593 496f a73b 4eba60e5d191
PLN mengubah FABA dari PLTU Tanjung Jati B untuk menjadi 10.000 paving block dan 6.000 batako untuk membangun masjid di Kabupaten Jepara. Foto: PT PLN (Persero)
SHARE

IPOL.ID – PT PLN (Persero) terus memaksimalkan penggunaan sisa abu pembakaran batu bara pada PLTU atau Fly Ash Bottom Ash (FABA) untuk pembangunan infrastruktur masyarakat. Di Kabupaten Jepara, PLN mengubah FABA dari PLTU Tanjung Jati B untuk menjadi 10.000 paving block dan 6.000 batako untuk membangun masjid.

Penjabat (PJ) Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyampaikan apresiasinya atas pemanfaatan sisa pembakaran batu bara PLTU untuk pembangunan Masjid Hidayatul Ilmi di Jepara.

“Pemanfaatan FABA untuk pembangunan masjid tentunya sangat berguna dan sangat bermanfaat untuk masyarakat. Ini PLN Unit Induk Pembangkitan (UIK) Tanjung Jati B telah memberikan bantuan berupa paving dan batako dari FABA,” kata Edy.

27de5cb2 fd22 49dc bf3d bf1a2f9ef306

Baca Juga

Dosen ITS saat mempraktikkan langsung pembuatan beton dan bata ringan FABA kepada para peserta pelatihan. Foto: ITS
Gunakan Limbah Debu Batu Bara Olahan Pembangkit, ITS Bangun Rumah Tahan Gempa
Sinergi BUMN Luncurkan Website www.pakaimolis.co.id, Dilengkapi Fitur Kalkulator Penghematan Biaya!
Kunjungan Bisnis ke China, PLN Teken Kerjasama Pengembangan EBT dengan Perusahaan EPC di Beijing

Edy mengatakan, masjid dengan luas bangunan 160 meter persegi ini semula merupakan sebuah musala kecil yang berada di tanah wakaf. Kondisinya cukup memprihatinkan dan warga seringkali merasa khawatir bila sewaktu-waktu bangunan musala roboh.

Namun, setelah proses pembangunan yang berlangsung selama 7 bulan, masjid ini rampung dan dapat digunakan masyarakat untuk beribadah.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: faba, IPL PLN, masjid jepara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article download 2 1 Target Golkar di Pemilu 2024: 20 Persen Kursi DPR dan Airlangga Presiden
Next Article Screenshot 4 Polisi Cabul Ini Mengaku Memperkosa 24 Wanita

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineJabodetabek
Sekjen Perbati Hengky Silatang SH, Apresiasi Walikota Munjirin Hadirkan Arena Tinju di Kolong flyover Susukan-Ciracas
19 May 2026, 12:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?