Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ketua Dewan Pers Ungkap Banyak Kasus Karya Jurnalistik Kini Merujuk UU Pers
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Ketua Dewan Pers Ungkap Banyak Kasus Karya Jurnalistik Kini Merujuk UU Pers
Nasional

Ketua Dewan Pers Ungkap Banyak Kasus Karya Jurnalistik Kini Merujuk UU Pers

Iqbal
Iqbal Published 17 Jan 2023, 22:35
Share
3 Min Read
dewan pers 1
Dewan Pers menyatakan kasus terkait karya jurnalistik banyak diselesaikan melalui UU Pers. Foto: Dewan Pers
SHARE

IPOL.ID – Penyelesaian kasus yang terkait jurnalistik kini banyak yang diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, ada langkah maju dalam penyelesaian kasus pemberitaan terkait karya jurnalistik dengan menempatkan UU Pers sebagai pijakan dalam menjamin kemerdekaan pers.

“Ada langkah maju dalam konteks penyelesaian pemberitaan yang terkait dengan karya jurnalistik,” kata Ninik dalam “Jumpa Pers Perdana Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu” di Gedung Dewan Pers, Jakarta, dikutip Antara, Selasa (17/1).

Dia mengatakan, hal itu dicapai melalui kerja sama nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri. Sehingga dalam menyelesaikan kasus pemberitaan terkait karya jurnalistik yang terindikasi kasus pers, maka akan diselesaikan dengan UU Pers oleh pihaknya.

Baca Juga

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, saat menghadiri rilis akhir tahun kinerja Polri di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025). Foto: Ist
Dewan Pers Nilai Keterbukaan Polri Tunjukkan Perubahan, Terima Kritik Dinilai Makin Adaptif
Yogi Hadi Ismanto: Indeks Kemerdekaan Pers Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Ketua Dewan Pers: AJP 2025 Jadi Inkubator Lahirnya Insan Pers Hebat

“Kalau kasus ini ternyata karya jurnalistik, meskipun dilaporkan ke kepolisian, maka kepolisian akan merekomendasikan (ke Dewan Pers),” tambahnya.

Sementara itu, apabila kasus tersebut terindikasi berdimensi pidana, maka Dewan Pers bisa merekomendasikan pula untuk diselesaikan di kepolisian. Ninik menilai hal tersebut merupakan proses litigasi yang cukup maju karena ada komunikasi efektif dan saling percaya antara institusi penegak hukum dengan Dewan Pers.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dewan Pers, Kasus Karya Jurnalistik, UU Pers
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: dok DPRD DKI Hasil Ngacak-acak Gedung DPRD DKI, Penyidik KPK Pulang Bawa Tujuh Koper Berkas
Next Article IMG 20230117 WA0061 Medco Power Indonesia International Tennis Championships : Duet Christo/ Nathan Sempurna di Laga Perdana

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi layanan SIM keliling yang diadakan di DKI Jakarta. Foto: Polda Metro Jaya
Jakarta Raya

Cek Ulang Jadwal dan Lokasi 5 Layanan SIM Keliling Jakarta Terbaru Hari Ini: Kamis 16 Juli 2026

HeadlineNusantara
Viral Remaja di Sidoarjo Terima Order Ojol Tanpa Busana, Polisi Lakukan Pendampingan dan Pemeriksaan
16 Jul 2026, 11:50
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Bekasi, Kamis 16 Juli 2026
16 Jul 2026, 07:25
Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
BNI
BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan
16 Jul 2026, 18:42
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?