IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memutuskan mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.
“JPU telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari ke depan sebagaimana diatur dalam Pasal 245 KUHAP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (30/1).
Adapun permohonan upaya hukum kasasi itu diajukan lantaran vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa perkars tersebut dinilai keliru.
Pasalnya majelis hakim berasumsi bahwa tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana melainkan hanya perdata dalam memutus perkara tersebut.
Hal itu jelas bertentangan dengan Pasal 253 huruf a KUHAP, di mana majelis hakim dalam memutus perkara tersebut tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya.
“Jadi putusan majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan dari penuntut umum,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)