Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Muhammadiyah dan 7 Organisasi Profesi ‘Kulitin’ Habis-habisan RUU Kesehatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Muhammadiyah dan 7 Organisasi Profesi ‘Kulitin’ Habis-habisan RUU Kesehatan
Nasional

Muhammadiyah dan 7 Organisasi Profesi ‘Kulitin’ Habis-habisan RUU Kesehatan

Iqbal
Iqbal Published 08 Feb 2023, 18:35
Share
6 Min Read
MHH Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama tujuh lembaga profesi mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kini tengah digodok di Badan Legislasi DPR. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

IPOL.ID – Majelis Hukum dan Ham (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama tujuh lembaga profesi mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kini tengah digodok di Badan Legislasi DPR.

Suara kritis itu disuarakan di Gedung PP Muhammadiyah Jakarta, Selasa (7/2).

Tujuh lembaga profesi itu antara lain Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI), Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI), Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Forum Peduli Kesehatan.

Mereka memberikan 10 poin catatan kritis terhadap RUU Kesehatan, yaitu:

Baca Juga

Ilustrasi jamaah haji Indonesia akan segera memulai prosesi haji. Foto: Kemenag
Keutamaan Haji Mabrur Merujuk Hadis Nabi Muhammad SAW
Sikap Muhammadiyah Terhadap Fatwa Jihad Internasional untuk Warga Gaza Palestina
Alasan Umat Islam Membutuhkan Kalender Hijriah Global Tunggal

1. Bahwa metode Omnibus dalam penyusunan RUU Kesehatan telah dipergunakan tanpa melibatkan peran aktif seluruh sektor yang terdampak pengaturan, hal ini mengulang pola pengaturan dengan metode Omnibus baik dalam bentuk Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja maupun UU No 4 Tahun 2023 tentang Penegembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: badan legislasi, omnibus law, pp muhammadiyah, RUU Kesehatan
Iqbal 08 Feb 2023, 18:35
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Foto/Siwo Peringatan HPN 2023, Menpora Memastikan Pemilu dan PON Aceh-Sumut Berjalan Beriringan
Next Article Teruji, Sharp Dehumidifier Meluncur Dilengkapi Teknologi Plasmacluster Tekan Pertumbuhan Virus, Bakteri dan Jamur

TERPOPULER

TERPOPULER
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi didampingi jajarannya sedang berbincang-bincang dengan pedagang, saat melakukan patroli di kawasan kuliner Teluk, Kecamatan Labuan, beberapa waktu lalu.
HeadlineJabodetabek

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Tegaskan Siap Berantas Ormas Berkedok Preman

Olahraga
Terjepit di Zona Merah, Ini Skenario Barito Putera Bertahan di Liga 1
13 May 2025, 22:15
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Grogol dan RS EMC Grha Kedoya Sosialisasi Layanan Unggulan ke Perusahaan Binaan
14 May 2025, 09:33
Ekonomi
Pajak dan Pendapatan Turun, Presiden Perlu Bentuk Badan Penerimaan Negara
14 May 2025, 11:57
HeadlineNews
Reaksi Anindya Bakrie Terkait Viral Kadin Cilegon Meminta Jatah Proyek Rp5 triliun Tanpa Tender kepada Investor Asing
14 May 2025, 11:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?