Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ketua DPRD Didesak Segera PAW mantan anggota PSI, Viani Limardi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Ketua DPRD Didesak Segera PAW mantan anggota PSI, Viani Limardi
Jakarta Raya

Ketua DPRD Didesak Segera PAW mantan anggota PSI, Viani Limardi

Bambang
Bambang Published 09 Feb 2023, 16:16
Share
2 Min Read
Anggota Fraksi PSI, Viani Limardi dipecat karena sudah tidak sejalan. Foto: dok DPRD DKI Jakarta
Anggota Fraksi PSI, Viani Limardi dipecat karena sudah tidak sejalan. Foto: dok DPRD DKI Jakarta
SHARE

IPOL.ID – Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka meminta Ketua DPRD DKI Jakarta segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) mantan anggota fraksi PSI, Viani Limardi.

Pasalnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam gugatan Viani Limardi kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

“Benar, putusan banding itu sudah turun. Isinya menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Viani terkait pemecatannya sebagai anggota PSI,” kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).

Putusan banding itu dijatuhkan pada 31 Januari 2023 dan sudah bisa dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Jakarta Pusat.

Baca Juga

Ribuan atlet Pelatihan Daerah (Pelatda) DKI Jakarta yang akan berlaga di Pekan Olahraga Nasional XXI, Aceh dan Sumatera Utara mengikuti Jalan Sehat. Foto/Ipol
Jelang PON Aceh-Sumut, Ribuan Atlet DKI Ikuti Jalan Sehat Bersama
Tok, PDIP Resmikan Pras Rangkap Jabatan Ketua DPRD dan Fraksi di Kebon Sirih
Ketua Fraksi PDIP Sebut Jakpro Seret Nama Ketua DPRD Jadi Panitia Formula E

“Sudah ada dua putusan pengadilan yang menguatkan, PN dan PT. Karena itu kami meminta permohonan pergantian antar waktu (PAW) untuk Sis Viani segera dilaksanakan,” lanjut Isyana.

Dalam hal ini, PN Jakarta Pusat menolak mengadili gugatan Viani Limardi terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam putusan sela, Senin 4 April 2022.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ketua DPRD, mantan anggota PSI, Segera PAW mantan, Viani Limardi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono diminta data ulang warga miskin di Jakarta. Foto: IG Heru Budi Hartono Program Pengentasan Kemiskinan di Jakarta Salah Sasaran?
Next Article Mundurnya Guruh Tirta Lunggana sebagai Kader PPP dinilai akan jadi bencana bagi Partai Ka'bah. Foto: IG Guruh Tirta Lunggana Manuver Putra Haji Lulung Dinilai Jadi Bencana Bagi Partai Ka’bah

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?