indoposonline.id – Aparat Polsek Pancoran meringkus empat pelaku pencurian minimarket di Jl. Buncit Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam aksinya, keempat pelaku berinisial RZ, 25, P, 20, S, 19, dan R, 18, menggondol brankas uang dan rokok senilai Rp 94,8 juta, Jumat (7/5/2021).
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus mengatakan, kejadian pencurian ini diotaki orang dalam RZ dan sudah merencanakan melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Modusnya, ada keterlibatan orang dalam,” kata Antonius, Jumat (7/5/2021).
Antonius menjelaskan bahwa tersangka telah merencanakan aksinya itu selama seminggu. Saat hari kejadian, RZ juga menyuruh salah satu pelaku berinisial S untuk bersembunyi di atap balkon minimarket.
“Kamera CCTV yang ada di minimarket tersebut pun dinonaktifkan agar aksinya itu tak diketahui. Adapun RZ ini karena dia orang dalam jadi dia tahu semua pengamanannya, tutupnya jam berapa, lalu isi brangkasnya juga sudah tahu,” tambahnya.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara menurut keterangan saksi. Pelaku awalnya berjumlah 3 orang mengintai area toko dan membeli rokok di sana.
Kemudian tiga pelaku itu langsung masuk ke area gudang dan bersembunyi karena disuruh oleh salah satu crew yang bernama Alfino (crew toko yang ikut terlibat).
Ketika sudah tutup toko, Alfino mengintai dan memberi info kepada pelaku lainnya bahwa toko sudah tutup dan karyawan sudah pulang. Setelah itu, pelaku yang berjumlah 4 orang termasuk crew toko memulai aksinya melakukan pencurian di dalam minimarket tersebut.
Usai membobol brangkas dan mencabut DVR CCTV serta mengambil rokok jenis Filter sampoerna mild merah di area kasir. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri lewat atap dengan cara melompat.
Salah satu tersangka RZ mengaku dirinya butuh uang mengingat buat lebaran dan mengaku terdesak hingga menyuruh tiga orangnya. “Padahal uang THR dari perusahaan sudah diberikan masih nekat mencuri,” ungkap wakapolres.
Dalam penyelidikan, petugas tidak menemukan adanya kerusakan pada minimarket tersebut. Barang bukti yang diamankan yaitu brankas berisi uang sebesar Rp. 87.447.440 dan sejumlah rokok sebesar Rp 7.471.145 serta rekaman rekorder CCTV.
Sementara, keempat pelaku terancam Pasal 363 KUHP, dengan hukuman 7 tahun kurungan. Dan terpaksa keempatnya merayakan lebaran di dalam sel tahanan.
“Lebaran di Polsek ya,” tutup Wakapolres pada para pelaku yang tertunduk lesu. (ibl)