Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jumlah Kursi DPRD DKI Seharusnya 120, Aktivis Desak Parpol Gugat KPU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Jumlah Kursi DPRD DKI Seharusnya 120, Aktivis Desak Parpol Gugat KPU
Politik

Jumlah Kursi DPRD DKI Seharusnya 120, Aktivis Desak Parpol Gugat KPU

Farih
Farih Published 15 Feb 2023, 21:45
Share
3 Min Read
32101c70 cde7 4882 9192 829f14eeaf57
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service, M Syaiful Jihad mendesak parpol untuk gugat KPU. Foto: Peri/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 6 Tahun 2023 mendapat sorotan tajam dari aktivis Jakarta. Pasalnya, dalam Peraturan KPU ini ditetapkan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta adalah 106 kursi dengan 10 daerah pemilihan (Dapil).

“Masyarakat mempertanyakan kenapa parpol yang ada di Jakarta diam saja, tidak melakukan protes atau menggugat Peraturan KPU no 6 tahun 2023 itu. Sehingga, keterwakilan rakyat di DPRD DKI Jakarta tidak maksimal,” ujar Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, peraturan KPU itu berdampak langsung dengan perolehan kursi partai politik di Jakarta. Sebab, ucapnya, sesuai undang-undang kekhususan Jakarta nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia mengatur jumlah kursi DPRD DKI Jakarta maksimal 125 persen dari jumlah maksimal.

“Dalam pasal 12 poin 4 UU No 29 tahun 2007 disebutkan bahwa anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125 persen dari jumlah maksimal. Tapi ini kok tetap 106 kursi, dari mana alasan rasionalnya. Apalagi Jakarta tidak memiliki DPRD Kabupaten/Kota,” kata Syaiful mempertanyakan.

Sebab, ungkapnya, pada Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 188 poin 1 disebutkan bahwa jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta berkisar 35 -120. Kemudian, lanjut Syaiful, pada pasal 188 poin 2 UU Pemilu dijelaskan bahwa Provinsi dengan jumlah penduduk 11 juta – 20 juta alokasi kursi 100.

“Saat ini, Jumlah penduduk DKI Jakarta mengacu data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) tahun 2022 berjumlah 11.249.595 jiwa. Maka, seharusnya jumlah alokasi kursi DPRD DKI Jakarta mencapai 125 sesuai UU Kekhususan Jakarta. Tapi, mengacu Uu nomor 7/2017 tentang pemilu, pasal 188 (1) jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta maksimal 120,” jelasnya.

Syaiful menegaskan, semakin banyak jumlah wakil rakyat di DPRD DKI Jakarta akan semakin besar peluang bakal calon legislatif untuk mewakili rakyatnya di daerah pemilihan masing-masing. Sehingga, ucapnya, aspirasi rakyat untuk pembangunan Jakarta ke depan akan semakin terserap dengan baik.

“KPU kan harusnya menjalankan undang-undang. Kenapa peraturan KPU itu tidak sesuai Undang-undang Pemilu dan UU Kekhususan Jakarta. Anehnya, partai politik juga diam saja, tidak menggugat KPU. Ada apa ini?” tandasnya. (Peri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DPRD dki, kpu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ITF Officiating Ketum PP Pelti Tutup National School Programme. Bambang/ipol ITF Officiating, Ketum PP Pelti Tutup National School Programme
Next Article IMG 20230215 WA0056 Antisipasi Kemarau di 2023, Kementerian PUPR Optimalkan Pengoperasian Bendungan dan Sumur Air

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?