Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Aturan Baru Zulhas, Warga Hanya Diizinkan Beli Minyakita 2 Liter Sehari
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Aturan Baru Zulhas, Warga Hanya Diizinkan Beli Minyakita 2 Liter Sehari
Ekonomi

Aturan Baru Zulhas, Warga Hanya Diizinkan Beli Minyakita 2 Liter Sehari

Iqbal
Iqbal Published 15 Feb 2023, 17:39
Share
1 Min Read
mendag transformed
Mendag Zulkifli Hasan kunjungi Pasar Kreneng, Denpasar. Foto: Kemendag
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 03 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam hal ini, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) hanya mengizinkan warga untuk membeli Minyakita 2 liter dalam satu hari.

Terdapat tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen distributor hingga pengecer dalam menyikapi SE 3/2023.

Pertama, penjual minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestik price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) diharga Rp 14.000 per liter.

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Baca Juga

bast
Kemendag Gandeng METRO, Produk Fashion UMKM Tembus Ritel Modern
Kemendag Lepas Ekspor 20 Ton Gula Kelapa Banyumas ke Amerika Serikat
Kemendag Fasilitasi Ekspor RI Lewat Jejaring Bisnis Lintas Negara

Terakhir, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram (kg) per orang per hari untuk produk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

“Aturan ini memastikan kembali harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp 14.000 per liter atau setara Rp 15.500 per kilogram (kg),” tulis di dalam sebuah video story Instagram resmi Kemendag, dikutip Rabu (15/2).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kemendag, Minyakita, zulkifli hasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230215 WA0014 Ketua DPRD DKI Larang Anak Buah Heru Alokasikan Pembebasan Lahan
Next Article Screenshot 13 Brimob Teriaki Jaksa di Sidang Kanjuruhan, YLBHI: Bentuk Intimidasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260723 WA0098
HeadlineNews

Dipanggil KPK, Pj Bupati Muara Enim Bakal Diperiksa dalam Kasus Suap Pengkondisian Hasil Audit BPK

HeadlineJabodetabek
Viral! Alphard Terobos Zebra Cross Bundaran HI, Diduga Pakai Pelat Palsu Kini Diburu Polisi
23 Jul 2026, 17:16
Olahraga
Kejurnas Wushu Kungfu dan Alam Sutera Taolu Open 2026: 700 atlet dari 13 Provinsi Bersaing Ketat
23 Jul 2026, 15:46
Nasional
Lindungi Pekerja Migran Indonesia, Aplikasi Baru Ini Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet
23 Jul 2026, 19:45
Ekonomi
Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center
23 Jul 2026, 08:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?