Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kecuali Richard, Kejagung Belum Ajukan Banding untuk 4 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kecuali Richard, Kejagung Belum Ajukan Banding untuk 4 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J
Hukum

Kecuali Richard, Kejagung Belum Ajukan Banding untuk 4 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J

Farih
Farih Published 16 Feb 2023, 21:14
Share
2 Min Read
9c1ca259 4184 4e72 9fbe 96b4c7cf082f
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/2). Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Joshua.

Pasalnya majelis hakim melalui putusannya telah mengakomodir seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan begitu, penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primair dalam perkara a quo,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (16/2).

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Joshua. Dalam amar putusannya, majelis hakim telah memberikan hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Selain itu, majelis hakim juga telah memberikan hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, 15 tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf dan 13 tahun penjara untuk Ricky Rizal. Hukuman terhadap keempat terdakwa itu lebih berat dari tuntutan JPU.

Sedangkan terhadap terdakwa Richard Eliezer, majelis hakim telah memberikan hukuman selama 1 tahun dan enam bulan penjara. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

Terhadap vonis Sambo, Putri, Kuat dan Ricky, Kejagung belum memutuskan untuk mengajukan banding.

“Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” ungkap Sumedana.

Sedangkan terhadap vonis Richard, Kejagung telah memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Hal itu dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Richard.

Termasuk dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan.

“Juga terdakwa Richard Eliezer selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: brigadir j, Kejagung, Richard Eliezer, terdakwa pembunuhan berencana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article kereta Jangan Ketinggalan, Tiket Kereta Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai 26 Februari
Next Article sharp Program Sharp Class Dukung Upaya Pemerintah Tingkatkan Kompetensi Siswa SMK di Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Truk pengangkut LPG menabrak 11 kendaraan dan satu orang meninggal di Jalan Soekarno-Hatta, Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (29/7/2026). Foto: Tangkapan layar TikTok @pak.kumis.gojek
Nusantara

Truk LPG Seruduk 11 Kendaraan di Bandung, Pesepeda Tewas

Otomotif
DFSK Resmi Umumkan Harga E5 Plus di GIIAS 2026, Perkuat Langkah di Segmen SUV Plug-in Hybrid
30 Jul 2026, 08:00
HeadlineNews
Geger! Potongan Diduga Kaki Bayi Ditemukan dari Muntahan Biawak di Purwakarta, Polisi Selidiki
30 Jul 2026, 11:30
Nasional
Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah, Bambang Patijaya Usul Alokasi Minimal 3 Persen APBD
30 Jul 2026, 07:54
Politik
Partai Ummat Nyatakan Dukung Prabowo Lawan Kedzaliman Demi Tegaknya Keadilan di Indonesia
30 Jul 2026, 09:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?