Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Resmi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menerbitkan Ketetapan Halal produk es krim Mixue.
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Resmi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menerbitkan Ketetapan Halal produk es krim Mixue.
News

Resmi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menerbitkan Ketetapan Halal produk es krim Mixue.

Bambang
Bambang Published 16 Feb 2023, 21:57
Share
2 Min Read
Logo MUI
Ketum MUI mengajak kepada para imam masjid dan mushola di seluruh Indonesia untuk melakukan qunut nazilah. Foto: MUI
SHARE

IPOL.ID-Keputusan itu dikeluarkan setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2) kemarin.

“Produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin,” Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di laman resmi MUI.

MUI menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Asrorun mengatakan bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Di antaranya semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya.

Baca Juga

mui-imbau-warga-agar-tidak-terpancing-insiden-penembakan.
MUI: Jangan Terpancing Insiden Penembakan!

Ia juga memastikan ketetapan halal MUI terhadap Mixue meliputi semua outlet dan menu.

MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengapresiasi langkah manajemen Mixue karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Majelis Ulama Indonesia (MUI, Menerbitkan Ketetapan Halal produk es, produk es krim Mixue
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sharp Program Sharp Class Dukung Upaya Pemerintah Tingkatkan Kompetensi Siswa SMK di Indonesia
Next Article Erick Thohir Terpilih Sebagai Ketum PSSI. Daftar Lengkap Anggota Exco, Nomor 9 “Anak Emas” Erick Thohir di Kementrian BUMN

TERPOPULER

TERPOPULER
Truk pengangkut LPG menabrak 11 kendaraan dan satu orang meninggal di Jalan Soekarno-Hatta, Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (29/7/2026). Foto: Tangkapan layar TikTok @pak.kumis.gojek
Nusantara

Truk LPG Seruduk 11 Kendaraan di Bandung, Pesepeda Tewas

Otomotif
DFSK Resmi Umumkan Harga E5 Plus di GIIAS 2026, Perkuat Langkah di Segmen SUV Plug-in Hybrid
30 Jul 2026, 08:00
HeadlineNews
Geger! Potongan Diduga Kaki Bayi Ditemukan dari Muntahan Biawak di Purwakarta, Polisi Selidiki
30 Jul 2026, 11:30
Nasional
Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah, Bambang Patijaya Usul Alokasi Minimal 3 Persen APBD
30 Jul 2026, 07:54
Politik
Partai Ummat Nyatakan Dukung Prabowo Lawan Kedzaliman Demi Tegaknya Keadilan di Indonesia
30 Jul 2026, 09:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?