Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Warga Kanada Buka Kelas Yoga ‘Orgasme’ Dideportasi dari Bali
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Warga Kanada Buka Kelas Yoga ‘Orgasme’ Dideportasi dari Bali
HeadlineHukum

Warga Kanada Buka Kelas Yoga ‘Orgasme’ Dideportasi dari Bali

Pak We
Pak We Published 09 May 2021, 21:33
Share
3 Min Read
IMG 20210509 WA0080
WNA asal Kanada yang akan dideportasi dari Bali (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham Bali, di Denpasar, Minggu (9/5/2021). Foto: KemenkumHAM Bali.
SHARE

indoposonline.id – Warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama Christoper Kyle Martin yang sempat viral akan membuka kelas yoga orgasme yang bertajuk Tantric Full Body Orgasm, dideportasi dari Bali.

“Pelanggaran yang dilakukan kegiatan itu, sesuai Pasal 75 huruf a UU No. 6 Tahun 2016 bahwa dia memang sudah mengiklankan dan mempublikasikan (kelas yoga orgasme). Jadi sudah terencana melakukan itu, sehingga tepat kami lakukan pendeportasian,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers, di Denpasar, Bali, Minggu,
Ia mengatakan bahwa tindakan warga asing asal Kanada tersebut bisa dikatakan tidak menghormati peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya ada hukum tidak tertulis, dan hukum yang berlaku di Bali, sehingga kami tindak dan deportasi sesuai dengan Pasal 75 huruf a UU No. 6 Tahun 2016.
Selain dilakukan tindakan pendeportasian, warga asing asal Kanada itu juga dimasukkan ke dalam daftar tangkal.
“Dia (WNA Kanada) itu sudah mengiklannya pada tahun 2020, lalu dia datang (ke Bali) pada April 2021. Dia ini memang sempat pulang (ke negaranya) sebelum kembali lagi ke Indonesia,” katanya lagi.
Jamaruli menjelaskan bahwa Christoper Kyle Martin mengakui bahwa acara Yoga Tantric Full Body Orgasm sudah lama diiklankan dan lupa dihapus. Acara yoga tersebut rencananya diselenggarakan pada tahun 2020 di Karma House of Tattoos, Jalan Penestanan No 8 Ubud Bali,
Pendeportasian terhadap Christoper Kyle Martin dilaksanakan pada Minggu, 9 Mei 2021 pukul 15.20 WITA dan direncanakan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 16.50 WIB kemudian melanjutkan penerbangan dari Jakarta-Doha-Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Senin dini hari pukul 01.00 WITA.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Imigrasi, imigrasi bali, yoga, yoga orgasme
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 05 09 at 6.58.20 PM Pasca Kebakaran RW 04 Kelurahan Kapuk Muara, Wali Kota Jakut Tinjau Lokasi
Next Article WhatsApp Image 2021 05 09 at 21.23.36 Operasi Ketupat 2021 Polresta Tangerang Disambangi Tim Wasops Itwasum Mabes Polri

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?