Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Warga Kanada Buka Kelas Yoga ‘Orgasme’ Dideportasi dari Bali
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Warga Kanada Buka Kelas Yoga ‘Orgasme’ Dideportasi dari Bali
HeadlineHukum

Warga Kanada Buka Kelas Yoga ‘Orgasme’ Dideportasi dari Bali

Pak We
Pak We Published 09 May 2021, 21:33
Share
3 Min Read
IMG 20210509 WA0080
WNA asal Kanada yang akan dideportasi dari Bali (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham Bali, di Denpasar, Minggu (9/5/2021). Foto: KemenkumHAM Bali.
SHARE

indoposonline.id – Warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama Christoper Kyle Martin yang sempat viral akan membuka kelas yoga orgasme yang bertajuk Tantric Full Body Orgasm, dideportasi dari Bali.

“Pelanggaran yang dilakukan kegiatan itu, sesuai Pasal 75 huruf a UU No. 6 Tahun 2016 bahwa dia memang sudah mengiklankan dan mempublikasikan (kelas yoga orgasme). Jadi sudah terencana melakukan itu, sehingga tepat kami lakukan pendeportasian,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers, di Denpasar, Bali, Minggu,
Ia mengatakan bahwa tindakan warga asing asal Kanada tersebut bisa dikatakan tidak menghormati peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya ada hukum tidak tertulis, dan hukum yang berlaku di Bali, sehingga kami tindak dan deportasi sesuai dengan Pasal 75 huruf a UU No. 6 Tahun 2016.
Selain dilakukan tindakan pendeportasian, warga asing asal Kanada itu juga dimasukkan ke dalam daftar tangkal.
“Dia (WNA Kanada) itu sudah mengiklannya pada tahun 2020, lalu dia datang (ke Bali) pada April 2021. Dia ini memang sempat pulang (ke negaranya) sebelum kembali lagi ke Indonesia,” katanya lagi.
Jamaruli menjelaskan bahwa Christoper Kyle Martin mengakui bahwa acara Yoga Tantric Full Body Orgasm sudah lama diiklankan dan lupa dihapus. Acara yoga tersebut rencananya diselenggarakan pada tahun 2020 di Karma House of Tattoos, Jalan Penestanan No 8 Ubud Bali,
Pendeportasian terhadap Christoper Kyle Martin dilaksanakan pada Minggu, 9 Mei 2021 pukul 15.20 WITA dan direncanakan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 16.50 WIB kemudian melanjutkan penerbangan dari Jakarta-Doha-Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways pada Senin dini hari pukul 01.00 WITA.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Imigrasi, imigrasi bali, yoga, yoga orgasme
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 05 09 at 6.58.20 PM Pasca Kebakaran RW 04 Kelurahan Kapuk Muara, Wali Kota Jakut Tinjau Lokasi
Next Article WhatsApp Image 2021 05 09 at 21.23.36 Operasi Ketupat 2021 Polresta Tangerang Disambangi Tim Wasops Itwasum Mabes Polri

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Gaya hidup
Sentuhan Wastra Nusantara di Rajutan Nurul Dewi Harisbaya Curi Perhatian
04 May 2026, 17:46
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan 250 Paket Sembako dalam Peringatan May Day di Jakarta Selatan
04 May 2026, 17:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?