Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Beda Pemudik Lokal, Beda Pekerja Kantoran, dari Ciri Fisik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Beda Pemudik Lokal, Beda Pekerja Kantoran, dari Ciri Fisik
HeadlineIndex beritaJabodetabekNews

Beda Pemudik Lokal, Beda Pekerja Kantoran, dari Ciri Fisik

Timur
Timur Published 09 May 2021, 21:45
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 05 09 at 8.48.11 PM
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lipoto. (indoposonline.id)
SHARE

indoposonline.id – Pemberlakukan larangan mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021 secara resmi telah dilakukan di masa Pandemi Covid-19 ini. Namun secara bersamaan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga melarang mudik lokal di delapan wilayah aglomerasi. Hal inilah yang membedakan pemudik lokal dengan pekerja kantoran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lipoto yang menjelaskan bahwa tidak ada kriteria khusus yang diperiksa untuk membedakan pemudik lokal dan pekerja kantoran yang keluar masuk Jakarta selama masa larangan mudik 6 sampai 17 Mei 2021.

Syafrin meminta kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar aturan larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat.

“Di Jabodetabek yang masuk perjalanan nonmudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak butuh SKIM atau surat tugas,” tutur Syafrin pada wartawan, Minggu akhir pekan (09/05/2021).

Baca Juga

Puncak arus balik di Ketapang–Gilimanuk menguat, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan seluruh layanan penyeberangan tetap berjalan optimal. (dok. ASDP).
Puncak Arus Balik Ketapang Menguat, ASDP Jaga Layanan Tetap Terkendali
Arus Balik Sumatera-Jawa Terdistribusi Merata, 79 Persen Pemudik Telah Kembali
Jumlah Pemudik Turun Terus, Imbas Ekonomi Jalan di Tempat

Syafrin menambahkan, cara untuk membedakan antara pemudik dan pekerja kantoran hanya dilakukan dengan cara mengidentifikasi ciri fisik.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kadishub DKI jakarta, lebaran 2021, lebaran virtual, mudik, mudik virtual, pekerja kantoran, syafrin lipoto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 05 09 at 21.23.36 Operasi Ketupat 2021 Polresta Tangerang Disambangi Tim Wasops Itwasum Mabes Polri
Next Article okto 1 e1620547487502 KOI Libatkan Atlet Sosialisasikan Pencalonan Tuan Rumah Olimpiade 2032

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?