Tidak diterimanya Syafrizal sebagai calon ketua umum PB PSTI dengan alasan surat domisili tidak sesuai KTP. Dengan begitu, hilangnya hak warga negara memberikan pengabdian dalam membangun olahraga melalui PSTI. Itu tidak sesuai Undang Undang Dasar 1945. Pada pasal 28 E ayat (1l disebutkan setiap orang berhak memeluk agamanya, memilih pendidikan dan pengajar, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan meninggalkannya serta berhak kembali. Dan, pasal 28 E ayat (3) dan pasal 24 ayat (1) Undang Undang Hak Asasi Manusia (HAM) disebutkan setiap orang berhak atas kebebesan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Apalagi, pasal 4 AD/ART itu jelas PSTI disebutkan berazaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yang tercantum pada pasal 5.
Kemudian, tidak diterimanya Syafrizal Bakhtiar sebagai calon ketua umum PB PSTI karena penyetoran uang Rp500 juta sebagai kontribusi pernyataan calon. Pengprov PSTI Banten menyampaikan, penyetoran uang Rp500 juta sebagai persyaratan, tidak pernah dibahas dan disahkan dalam Munas, Rakernas, dan rapat-rapat lain. Bahkan, dia menyoroti tidak ada kepastian penggunaan uang tersebut, siapa menerima, siapa bertanggung jawab, dan untuk apa digunakan.