Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 16 Pengrov Desak KONI Pusat Cabut SK Kubu Asnawi 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Olahraga > 16 Pengrov Desak KONI Pusat Cabut SK Kubu Asnawi 
Olahraga

16 Pengrov Desak KONI Pusat Cabut SK Kubu Asnawi 

Redaksi
Redaksi Published 28 Jan 2021, 16:32
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2021 01 28 at 12.07.42
EKSTRA - Atlet Sepak Takraw tetap Berlatih Keras. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

Tidak diterimanya Syafrizal sebagai calon ketua umum PB PSTI dengan alasan surat domisili tidak sesuai KTP. Dengan begitu, hilangnya hak warga negara memberikan pengabdian dalam membangun olahraga melalui PSTI. Itu tidak sesuai Undang Undang Dasar 1945.  Pada pasal 28 E ayat (1l disebutkan setiap orang berhak memeluk agamanya, memilih pendidikan dan pengajar, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan meninggalkannya serta berhak kembali. Dan, pasal 28 E ayat (3) dan pasal 24 ayat (1) Undang Undang Hak Asasi Manusia (HAM) disebutkan setiap orang berhak atas kebebesan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Apalagi, pasal 4 AD/ART itu jelas PSTI disebutkan berazaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yang tercantum pada pasal 5.

Kemudian, tidak diterimanya Syafrizal Bakhtiar sebagai calon ketua umum PB PSTI karena penyetoran uang Rp500 juta sebagai kontribusi pernyataan calon. Pengprov PSTI Banten menyampaikan, penyetoran uang Rp500 juta sebagai persyaratan, tidak pernah dibahas dan disahkan dalam  Munas, Rakernas, dan rapat-rapat lain. Bahkan, dia menyoroti tidak ada kepastian penggunaan uang tersebut, siapa menerima, siapa bertanggung jawab, dan untuk apa digunakan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hasil Munas, KONI Pusat, Pemprov PTSI, Protes, Tidak Sesuai
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 01 28 at 11.46.48 Hore, Si Julang Rayakan Utah secara Virtual
Next Article WhatsApp Image 2021 01 28 at 12.59.27 Apartemen Kalibata City Zona Merah Covid-19

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ekonomi
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
18 May 2026, 17:41
Olahraga
Pelantikan dan Pengukuhan Kepengurusan baru PB FAJI periode 2026-2030
18 May 2026, 15:15
Jakarta Raya
Jakarta Jadi Kota Global, Jupiter Sesalkan Sampah, Stunting dan Kekerasan Pada Perempuan Masih Tinggi
18 May 2026, 18:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?