Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bandel, Semprot 38 Perusahaan Pelanggar Prokes Covid-19
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Bandel, Semprot 38 Perusahaan Pelanggar Prokes Covid-19
Jabodetabek

Bandel, Semprot 38 Perusahaan Pelanggar Prokes Covid-19

Redaksi
Redaksi Published 21 Jan 2021, 19:47
Share
1 Min Read
BANDEL - Petugas menyegel perusahaan yang bandel tidak mematuhi protokol kesehatan di Wilayah Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021). Foto - Istimewa
SHARE

indoposonline.id – Aparat Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan (Jaksel) menginspeksi mendadak (sidak) 50 perusahaan swasta. Sidak dilakukan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Sidak perusahaan untuk mengecek kepatuhan aturan mengenai Covid-19,” tutur Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jaksel Sudrajat, Kamis (21/1/2021).

Sebanyak 50 perusahaan itu, hasil sidak pada 11-20 Januari 2020. Kala sidak, petugas mengecek jumlah karyawan bekerja 25 persen. Kemudian jarak duduk antarkaryawan, penerapan protokol kesehatan (prokes), dan lainnya. Pada pengecekan prokes Covid-19 kali ini, 38 dari 50 perusahaan masih melanggar prokes Covid-19.

Selanjutnya, 12 dari 50 perusahaan mematuhi prokes Covid-19. Berdasar laporan masyarakat, aparat menutup tujuh perusahaan dengan karyawan terpapar Covid-19. “Untuk 38 perusahaan pelanggar, kami berikan sanksi tertulis agar mematuhi aturan Covid-19,” tegasnya. (car)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 38 Perusahaan Bandel, DKI Jakarta, langgar prokes, Prokes Covid-19, Sanksi, Segel
Redaksi 21 Jan 2021, 19:47
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PSC Indonesia Tegaskan Komitmen Sesuai Tokyo MoU
Next Article Ginting-Gregoria Keok, Sektor Tunggal Gigit Jari
Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id

TERPOPULER

TERPOPULER
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Hukum

Perdalam Suap Sekretaris MA, KPK Panggil Windy Idol Hingga Pihak BCA

HeadlinePolitik
Akademisi Paramadina: Pemilihan Calon Legislatif 2024 Memiliki Rasa “Beauty Pageant”
29 May 2023, 14:17
Hukum
Musyawarah Cabang Wilayah Peradi Jaksel Panas
29 May 2023, 16:45
Hukum
Nama Politisi Penguasa Diduga Muncul di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Natalius Pigai: Jika Terbukti Pantas Diekskomunikasi
29 May 2023, 17:25
Politik
Bawaslu Diminta Awasi Penyelewengan Jabatan Caleg Incumbent di Dapil
29 May 2023, 15:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?