indoposonline.id – Aparat Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan (Jaksel) menginspeksi mendadak (sidak) 50 perusahaan swasta. Sidak dilakukan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). “Sidak perusahaan untuk mengecek kepatuhan aturan mengenai Covid-19,” tutur Kasudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jaksel Sudrajat, Kamis (21/1/2021).
Sebanyak 50 perusahaan itu, hasil sidak pada 11-20 Januari 2020. Kala sidak, petugas mengecek jumlah karyawan bekerja 25 persen. Kemudian jarak duduk antarkaryawan, penerapan protokol kesehatan (prokes), dan lainnya. Pada pengecekan prokes Covid-19 kali ini, 38 dari 50 perusahaan masih melanggar prokes Covid-19.
Selanjutnya, 12 dari 50 perusahaan mematuhi prokes Covid-19. Berdasar laporan masyarakat, aparat menutup tujuh perusahaan dengan karyawan terpapar Covid-19. “Untuk 38 perusahaan pelanggar, kami berikan sanksi tertulis agar mematuhi aturan Covid-19,” tegasnya. (car)