Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bobol ATM di Stasiun Pasar Minggu, Pecatan Karyawan di Borgol
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Bobol ATM di Stasiun Pasar Minggu, Pecatan Karyawan di Borgol
Jabodetabek

Bobol ATM di Stasiun Pasar Minggu, Pecatan Karyawan di Borgol

Redaksi
Redaksi Published 14 Jan 2021, 17:45
Share
3 Min Read
Dua pelaku pembobol mesin ATM
Dua pelaku pembobol mesin ATM
SHARE

indoposonline.id – Dua pelaku pembobol mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) diduga salah satu Bank plat merah milik BUMN di areal Stasiun Pasar Minggu, dibekuk oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku yakni Rizal, 23, dan Agus, 23, dibekuk di kawasan Pasar Minggu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan aksi pembobolan mesin ATM itu terjadi pada awal mulanya tanggal 14 Desember 2020, sekitar pukul 03.00 WIB. “Kami dapat laporan Polda Metro Jaya lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, baru tiga hari lalu kasusnya kami tangani,” ujar Kombes Azis, Kamis (14/1/2021).

Satu gerai ATM di Stasiun Pasar Minggu ini, katanya, telah dirusak dan diambil sebagian uangnya yang ada di dalam ATM tersebut. “Setelah mendapat laporan, kami lakukan olah TKP. Pada saat olah TKP, kami temukan beberapa hal salah satunya ada kejanggalan pada saat olah TKP. Digerai ATM tersebut, pintu bagian luarnya tidak rusak tapi bagian dalamnya rusak,” ungkap Azis.

Artinya, lanjut Azis, dari olah TKP tersebut petugas mendapatkan petunjuk. “Pelaku ini dimungkinkan memahami situasi di dalam gerai itu,” katanya.

Baca Juga

Wawan Darmawan Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor menegaskan, Tempat Hiburan Malam (THM) di Hotel M-One Bogor yang berlokasi di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Desa Cimanda, Kecamatan Sukaraja, dinyatakan lengkap mulai dari surat akta tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sampai izin operasional..foto/istimewa
Catat! Satpol PP Kabupaten Bogor Nyatakan Perizinan Hotel M-One Lengkap
Dibuka Wakil Wali Kota Tangerang, 64 tim Bertarung di turnamen Tarkam Garuda Cup 1, Total Hadiah Rp120 juta
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polresto Bekasi Hari Ini Menjelang Salat Jumat

Setelah dilakukan penyidikan, pelaku diduga memiliki kemampuan atau keterlibatan di dalam pengelolaan gerai ATM itu. “Setelah penyelidikan, ditangkaplah dua pelaku. Atas nama Rizal dan Agus. Yang satu, berperan selaku mematikan power dari gerai ATM. Yang satu membuka pintu kemudian membongkar brankas yang ada di dalam ATM,” pungkasnya.

Dari ATM itu diambil uang sebanyak Rp150 juta. Setelah diperiksa oleh para penyidik, pelaku tak hanya dua orang. “Ada tiga orang, satunya tak perlu saya sebutkan ya. Dari kerugian Rp150 juta, didapatkan barang bukti Rp20 juta, hasil dari pembagian. Sisanya masih dibawa oleh DPO lain,” tandasnya.

Kasusnya pun, katanya, saat ini sedang dikoordinasikan dengan pihak perbankan, apa pernah ada laporan di daerah lain. Karena memang pelaku ini memahami tentang gerai tersebut.

“Untuk pembagian hasil kejahatan, yang jelas mereka berbagi nih. Rp150 juta dibagi, tersangka Agus sudah dapat Rp20 juta.
Namun tersangka Rizal yang belum dapat bagian. Ini uang Rp20 juta kita sita, sisanya masih dibawa pelaku lain,” tambahnya.

Diketahui pelaku dulu pernah bekerja di bagian teknisi ATM, tapi sudah dikeluarkan, dipecat. “Dia (pelaku-red) dulu pernah bekerja di bagian pengisian dan servis gerai ATM. Makanya dia hapal, ATM mana, bagaimana caranya membongkar dia hapal,” ujar Azis.

Terhadap kedua tersangka, kini terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (car)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Redaksi 14 Jan 2021, 17:45
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tunggal putra Indonesia, Anthony Ginting Ginting Habisi Pebulutangkis Tuan Rumah
Next Article Tenaga kesehatan mulai mendapat vaksin Covid-19. Tenaga Kesehatan Mulai Divaksin Covid-19
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
News

Viral Ayah Mirna Keceplosan Sebut Miliki Botol Racun Sianida, Langsung Diralat

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Olahraga
Hasil Turnamen Tarkam Garuda Cup 1: Melalui Gol Kelas Dunia, Putra Barokah Ciledug (PBC) depak RBC Habie 1-0
04 Oct 2023, 18:56
Nasional
Menjelang Pemilu 2024, Imigrasi Jakarta Timur Awasi WNA dan Antisipasi Potensi Kerawanan Kemiripan KTP WNI
04 Oct 2023, 14:28
Headline
Pak Pj Gubernur! Warga Kepulauan Seribu Mulai Teriak Kekurangan Air Bersih
04 Oct 2023, 17:30
Jakarta Raya
Terjadi Kebakaran di Rumah Warga Dekat RSUD Kebayoran Lama 21 Mobil Damkar Dikerahkan
04 Oct 2023, 22:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?