indoposonline.id – Dua pelaku pembobol mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) diduga salah satu Bank plat merah milik BUMN di areal Stasiun Pasar Minggu, dibekuk oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Kedua pelaku yakni Rizal, 23, dan Agus, 23, dibekuk di kawasan Pasar Minggu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan aksi pembobolan mesin ATM itu terjadi pada awal mulanya tanggal 14 Desember 2020, sekitar pukul 03.00 WIB. “Kami dapat laporan Polda Metro Jaya lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, baru tiga hari lalu kasusnya kami tangani,” ujar Kombes Azis, Kamis (14/1/2021).
Satu gerai ATM di Stasiun Pasar Minggu ini, katanya, telah dirusak dan diambil sebagian uangnya yang ada di dalam ATM tersebut. “Setelah mendapat laporan, kami lakukan olah TKP. Pada saat olah TKP, kami temukan beberapa hal salah satunya ada kejanggalan pada saat olah TKP. Digerai ATM tersebut, pintu bagian luarnya tidak rusak tapi bagian dalamnya rusak,” ungkap Azis.
Artinya, lanjut Azis, dari olah TKP tersebut petugas mendapatkan petunjuk. “Pelaku ini dimungkinkan memahami situasi di dalam gerai itu,” katanya.
Setelah dilakukan penyidikan, pelaku diduga memiliki kemampuan atau keterlibatan di dalam pengelolaan gerai ATM itu. “Setelah penyelidikan, ditangkaplah dua pelaku. Atas nama Rizal dan Agus. Yang satu, berperan selaku mematikan power dari gerai ATM. Yang satu membuka pintu kemudian membongkar brankas yang ada di dalam ATM,” pungkasnya.
Dari ATM itu diambil uang sebanyak Rp150 juta. Setelah diperiksa oleh para penyidik, pelaku tak hanya dua orang. “Ada tiga orang, satunya tak perlu saya sebutkan ya. Dari kerugian Rp150 juta, didapatkan barang bukti Rp20 juta, hasil dari pembagian. Sisanya masih dibawa oleh DPO lain,” tandasnya.
Kasusnya pun, katanya, saat ini sedang dikoordinasikan dengan pihak perbankan, apa pernah ada laporan di daerah lain. Karena memang pelaku ini memahami tentang gerai tersebut.
“Untuk pembagian hasil kejahatan, yang jelas mereka berbagi nih. Rp150 juta dibagi, tersangka Agus sudah dapat Rp20 juta.
Namun tersangka Rizal yang belum dapat bagian. Ini uang Rp20 juta kita sita, sisanya masih dibawa pelaku lain,” tambahnya.
Diketahui pelaku dulu pernah bekerja di bagian teknisi ATM, tapi sudah dikeluarkan, dipecat. “Dia (pelaku-red) dulu pernah bekerja di bagian pengisian dan servis gerai ATM. Makanya dia hapal, ATM mana, bagaimana caranya membongkar dia hapal,” ujar Azis.
Terhadap kedua tersangka, kini terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (car)