Artinya, lanjut Azis, dari olah TKP tersebut petugas mendapatkan petunjuk. “Pelaku ini dimungkinkan memahami situasi di dalam gerai itu,” katanya.
Setelah dilakukan penyidikan, pelaku diduga memiliki kemampuan atau keterlibatan di dalam pengelolaan gerai ATM itu. “Setelah penyelidikan, ditangkaplah dua pelaku. Atas nama Rizal dan Agus. Yang satu, berperan selaku mematikan power dari gerai ATM. Yang satu membuka pintu kemudian membongkar brankas yang ada di dalam ATM,” pungkasnya.
Dari ATM itu diambil uang sebanyak Rp150 juta. Setelah diperiksa oleh para penyidik, pelaku tak hanya dua orang. “Ada tiga orang, satunya tak perlu saya sebutkan ya. Dari kerugian Rp150 juta, didapatkan barang bukti Rp20 juta, hasil dari pembagian. Sisanya masih dibawa oleh DPO lain,” tandasnya.
Kasusnya pun, katanya, saat ini sedang dikoordinasikan dengan pihak perbankan, apa pernah ada laporan di daerah lain. Karena memang pelaku ini memahami tentang gerai tersebut.
“Untuk pembagian hasil kejahatan, yang jelas mereka berbagi nih. Rp150 juta dibagi, tersangka Agus sudah dapat Rp20 juta.
Namun tersangka Rizal yang belum dapat bagian. Ini uang Rp20 juta kita sita, sisanya masih dibawa pelaku lain,” tambahnya.
